Karawang, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan mengeluarkan surat edaran penutupan total seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, FKUB Karawang, PHRI Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh memimpin rapat persiapan Ramadan 1447 H di Gedung Singaperbangsa.

 

Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan penutupan THM berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan (H-1) hingga tiga hari setelah Idulfitri (H+3). Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pengusaha hiburan malam yang mencoba melanggar aturan tersebut.

“Tidak ada tempat hiburan malam yang diizinkan beroperasi selama Ramadan. Saya tegaskan, jika ada yang melanggar, izinnya akan kami cabut,” tegas Bupati Aep.

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah ketentuan lain yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan tersebut mencakup penertiban penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.

Pemkab juga melarang pemasangan reklame dan publikasi yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, maupun erotisme. Di sisi lain, aktivitas usaha restoran diatur agar tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan lain yang turut ditegaskan adalah pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala, yang dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan.

Pemkab Karawang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan serta stabilitas sosial di wilayah Karawang. (Kang yana/Red)