KARAWANG, beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Karawang Membuka Pendaftaran
MUDIK GRATIS bagi masyarakat Karawang untuk Angkutan Lebaran Tahun 2022 M / 1443 H.
Warga Masyarakat bisa melakukan Pendaftaran untuk Mudik Gratis ini, namun KUOTA pendaftaran hanya sebanyak 400 Orang saja.
Dan untuk Pendaftaran pun,mulai hari ini tanggal 22 S/D25 APRIL 2022 dengan menghubungi HUBUNGI layanan MUDIK GRATIS PEMDA KARAWANG +62 81382213888
Dan Jadwal PEMBERANGKATA di mulai tanggal 26 S/D 29 APRIL 2022 pada JAM 09:00 WIB bertempat / Star di PLAZA PEMDA KARAWANG dengan Tujuan CIREBON, KUNINGAN. BREBES. PEKALONGAN DAN SEMARANG.
Adapun Syarat MUDIK GRATIS yang di gelar Pemkab Karawang ini, Masyarakat yang Sudah di VAKSIN BOOSTER dengan mengacu pada Aturan dari Pemerintah pusat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan 2022 dalam Angkutan Lebaran Tahun 2022 / 1443 H SE MENHUB NO.41 TAHUN 2022 (PERMBERLAKUAN SE MULAI TANGGAL 5 APRIL 2022) Ketentuan Peserta Mudik.
• Pelaku perjalanan sudah mendapatkan Vaksinasi dosis lanjutan /
Booster tidak wajib menunjukan hasil NEGATIF Tes PCR/ Antigen • Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis ke 2 wajib menunjukan hasil NEGATIF rapid antigen yang semplenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau PCR yang samplenya di ambil
dalam kurun waktu 3×24 jam. Sebagai syarat Perjalanan.
• Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil NEGATIF tes PCR yang samplenya diambil dalam kurun 3x24jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan
• Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan Khusus atau Penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima VAKSINASI Wajib menunjukan hasil NEGATIF tes PCR yang semplenya diambil kurun waktu 3×24 Jam sebelum keberangkatan. Syarat perjalanan. PERSYARATAN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RUMAH SAKIT PEMERINTAH
• Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 Tahun dikecualikn terhadap ketentuan VAKSINASI dan TIDAK wajib menunjukan hasil NEGATIF Tes PCR Atau Rapid Antigen. Namun Wajib melakukan perjalanan dengan PENDAMPING perjalanan yang telah memenuhi ketentuan VAKSINASI dan Pemeriksaan COVID-19. (Kang yana)
Sumber : Diskominfo Karawang




Tinggalkan Balasan