SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang membantah tegas isu dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah sopir truk pengangkut sampah.
Pihak DLH menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitya, SH, menegaskan bahwa kabar pemecatan tersebut tidak benar.
Ia menyebut informasi yang berkembang di media sosial maupun media online sebagai bentuk fitnah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
24 Driver Akui Pelanggaran, Pilih Mengundurkan Diri
Anggie menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sekitar 24 driver dari total kurang lebih 150 personel pengemudi truk sampah.
Temuan tersebut muncul setelah evaluasi internal yang dilakukan sejak akhir 2025.
“Dari hasil klarifikasi, mereka mengakui melakukan pelanggaran. Namun kami tidak melakukan pemecatan. Mereka secara sadar dan tanpa paksaan memilih mengundurkan diri,” ujar Anggie, di Semarang, Selasa (24/2/2026) malam.

Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” internal DLH Kota Semarang agar pelayanan publik berjalan lebih baik dan terhindar dari potensi persoalan hukum.
Ia juga menegaskan tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun permintaan sejumlah uang kepada para driver.
Seluruh proses dilakukan melalui komunikasi dan pembinaan internal. Sebanyak 24 driver tersebut bahkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.
Pelanggaran Terkait BBM dan Perawatan Armada
Lebih lanjut, Anggie mengungkapkan para driver mengakui praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari unit operasional.
Hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan perawatan armada, seperti tambal ban atau perbaikan ringan.
“Walaupun alasannya untuk pemeliharaan unit, tetap saja itu pelanggaran. Unit merupakan aset negara, sehingga perawatan menjadi tanggung jawab negara, bukan pribadi,” tegasnya.
Ia mengakui selama ini sistem pemeliharaan armada memang perlu evaluasi.
Pada 2026, DLH Kota Semarang mulai melakukan pembenahan menyeluruh agar tidak ada lagi driver yang merasa terbebani biaya perawatan kendaraan operasional.
Anggie juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Jika DLH langsung memecat dan membawa kasus ke ranah hukum, para driver berisiko kesulitan mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
“Kami memilih pendekatan pembinaan. Kalau pemecatan resmi, tentu ada surat pemberhentian. Faktanya, yang ada surat pengunduran diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, status para driver beragam, mulai dari ASN, PPPK, hingga tenaga swakelola harian.
Untuk ASN dan PPPK, proses sanksi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku melalui instansi berwenang.
Perwakilan Driver Akui Kesalahan
Sementara itu, salah satu perwakilan driver, M, mengakui kesalahan yang dilakukan rekan-rekannya.
Ia menyadari tindakan tersebut merugikan negara, meski dana digunakan untuk kebutuhan armada.
“Kami sadar itu salah. Teman-teman akhirnya ikhlas mengundurkan diri. Kalau tidak mundur, bisa berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
M yang telah lima tahun bekerja sebagai driver di DLH Kota Semarang berharap pembenahan sistem pemeliharaan armada benar-benar terealisasi.
Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi praktik serupa.
DLH Kota Semarang pun membuka ruang pengawasan dan masukan dari masyarakat agar tata kelola pengelolaan sampah semakin transparan dan profesional dalam melayani warga Kota Semarang. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan