Palangkaraya, Kalteng | Berita Merdeka Online – Proses hukum dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan berpotensi segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah pihak, yakni Masli, Margiono, Ady, dan Ferry, melalui kuasa hukum mereka pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut kini ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas, termasuk pelimpahan perkara illegal mining dari Ditreskrimsus.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Haruman Supono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini semakin kuat.

“Bukti penyerobotan tanah, pengrusakan lahan, serta bekas aktivitas penambangan dan limbah yang ditemukan di lokasi, telah memenuhi unsur materiil tindak pidana,” ujarnya, Rabu (8/4/2026) di Palangkaraya.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Tumbang Tukun, Jaja, proses pengukuran tanah seharusnya melibatkan tim resmi desa, termasuk mantir adat, perangkat desa, dan RT setempat. Namun dalam kasus ini, tim pengukuran disebut tidak dilibatkan secara semestinya.
Selain itu, pemilik lahan yang berbatasan, seperti Untung, juga tidak dihadirkan saat proses pengukuran berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedur administratif dalam penerbitan dokumen tanah.
Kuasa hukum pelapor juga telah melayangkan surat pembatalan atas kepemilikan lahan yang dinilai melampaui batas dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Haruman, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti serta keterangan saksi yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Perkara ini layak dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kami meyakini penyidik akan bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini mendapat perhatian publik luas, bahkan telah dilaporkan hingga ke Bareskrim Polri di Jakarta sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum diharapkan menjadi kunci dalam penuntasan perkara ini. (Alex)




Tinggalkan Balasan