Palangkaraya, Berita Merdeka Online – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining), pengrusakan lingkungan, dan penyerobotan tanah di wilayah Kalimantan Tengah dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah kantor hukum yang mewakili warga Desa Tumbang Tukun.

Laporan dengan nomor surat, Nomor: 05/S.LFS/I/2026 tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Januari 2026.

Perwakilan kuasa hukum pelapor menyebut, kliennya yang terdiri dari beberapa warga, yakni Masli, Margiono, Ady HS Ugung, dan Fery Ade Irawanto, mengaku menjadi korban akibat aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.

Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang dilaporkan warga

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Kalteng terkait dugaan tambang ilegal, pengrusakan lingkungan, serta penyerobotan tanah milik klien kami. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar perwakilan kuasa hukum, Sabtu (4/4/2026).

Dalam laporan tersebut, aktivitas pertambangan disebut berlangsung pada malam hingga pagi hari. Selain itu, limbah hasil tambang diduga dibuang sembarangan hingga berdampak pada lahan milik warga.

Pihak pelapor juga menuding adanya dugaan penyerobotan lahan yang digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tudingan masih dalam proses pembuktian hukum dan belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Klarifikasi dan Hak Jawab Sesuai UU Pers

Kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum melalui proses konfirmasi. Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya terkait hak jawab dan hak koreksi.

“Proses hukum masih berjalan, sehingga informasi yang disampaikan harus berimbang dan sesuai dengan fakta penyidikan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait penyerobotan tanah.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan, termasuk potensi kerusakan lahan dan ancaman banjir di wilayah sekitar Desa Tumbang Tukun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta hak kepemilikan tanah masyarakat.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah lanjutan. (Alex)