Padang Panjang, Sumatera Barat | Berita Merdeka Online – Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Jumat (10/04/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi PIDM Seksi Humas Polres Padang Panjang, Eka Ciputra, S.H., di Mapolres setempat, Senin (13/04/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Ardi Nefri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua pelaku berinisial R dan RA di sebuah rumah di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Petugas Polres Padang Panjang menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan tiga pelaku di Tanah Datar.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku ketiga berinisial FOS sekitar pukul 12.20 WIB di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,7 gram serta sejumlah alat pendukung lainnya. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,1 gram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1). Dua pelaku R dan RA terancam hukuman minimal empat tahun penjara, sementara FOS terancam minimal lima tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas IPTU Ardi Nefri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hingga saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Charles Nasution)