Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, S.H., LL.M., menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang menohok dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM). Dalam paparannya, Yakup menegaskan bahwa dalil Penuntut Umum mengenai rekayasa perjanjian pada tahun 2025 adalah tuduhan yang ahistoris dan spekulatif.

Menurut Yakup, aktivitas fisik di lapangan merupakan bukti absolut eksistensi sebuah perjanjian. Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan telah berjalan secara nyata sejak tahun 2022, jauh sebelum adanya perubahan dokumen yang dipersoalkan jaksa.
Yakup menjelaskan bahwa perubahan dokumen pada tahun 2025 terhadap perjanjian kerja sama dilakukan semata-mata untuk menyinkronkan data administratif akibat kesalahan pengetikan (clerical error). Ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi isi, hak dan kewajiban, maupun objek perjanjian.
”Dalam ranah hukum keperdataan, perbaikan atau addendum kontrak karena kesalahan pengetikan adalah hal yang lumrah dan sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak,” ujar Yakup di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penambangan didasarkan pada perjanjian sah antara PT RSM dengan PT Atlas Citra Selaras, yang kemudian berlanjut dengan PT Tunas Bara Jaya setelah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) terbit melalui proses transisi yang transparan.
Lebih lanjut, Yakup memaparkan bahwa Undang-Undang Minerba secara eksplisit memperbolehkan pemegang IUP bekerja sama dengan pemegang IUJP. Keabsahan kegiatan “coal getting” yang dilakukan mitra kerja PT RSM merupakan pelaksanaan kewenangan sah yang diakui negara melalui dokumen otentik.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM dalam persidangan sebelumnya, yang mengonfirmasi bahwa pola kerja sama tersebut sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Tim kuasa hukum juga membedah metodologi pemeriksaan kerusakan tanah yang diajukan jaksa. Yakup menilai hasil analisis tersebut tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum karena proses pengambilan sampel, jumlah, berat, hingga pengiriman tidak sesuai kaidah ilmiah.
”Penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 juga tidak relevan karena aturan tersebut diperuntukkan bagi produksi biomassa, bukan kegiatan pertambangan,” tegasnya. Yakup mengeklaim bahwa fakta di lapangan menunjukkan kegiatan reklamasi berjalan baik dengan tumbuhnya vegetasi secara alami.
Menutup pleidoinya, Yakup menyoroti perhitungan kerugian negara yang dianggapnya tidak kredibel. Ia menyebut terdapat kesalahan berupa “double counting” (penghitungan ganda) serta ketiadaan standar metodologi audit yang jelas.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kuasa hukum berkeyakinan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Terdakwa dinilai bertindak atas keyakinan bahwa seluruh perizinan mitra kerja telah lengkap dan menjalankan usaha melalui entitas yang mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Tinggalkan Balasan