PALANGKA RAYA, BERITA MERDEKA ONLINE — Upaya hukum praperadilan diajukan oleh Lawfirm Scorpions terhadap Polres Pulang Pisau terkait penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Nagabhuana Anekapiranti. Langkah ini diambil setelah enam dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut disebut telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan para tersangka berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di kantor pusat Naga Group, Solo, Jawa Tengah. Proses tersebut melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak, yakni Joni Johamau selaku perwakilan perusahaan dan Haruman Supono sebagai kuasa hukum para tersangka.
Menurut keterangan Haruman Supono, kesepakatan damai telah memenuhi unsur pemulihan terhadap korban sebagaimana diatur dalam ketentuan Restorative Justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh syarat administratif dan substansi perdamaian telah dipenuhi, termasuk pencabutan laporan oleh pihak perusahaan pada 24 April 2026.

“Dengan terpenuhinya seluruh kesepakatan, seharusnya proses hukum terhadap enam tersangka dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Haruman dalam keterangannya di Palangka Raya, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mendesak aparat penyidik Reskrim Polres Pulang Pisau untuk segera melakukan gelar perkara khusus sebagai dasar penerbitan SP3. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Joni Johamau, membenarkan adanya kesepakatan damai dan menyatakan bahwa penyelesaian telah dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pulang Pisau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penghentian perkara maupun langkah praperadilan yang diajukan.
Lawfirm Scorpions diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Rabu (28/4/2026). Melalui proses ini, pihak pemohon berharap dapat menguji keabsahan tindakan penyidik secara formil dan materil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme damai. (Alex)




Tinggalkan Balasan