Palangka Raya, Kalteng | Berita Merdeka Online — Sengketa lahan yang menyeret nama sejumlah pihak kembali memancing perhatian publik di Palangka Raya. Lawfirm Scorpions, selaku kuasa hukum Developer Danas, mendesak penyidik kepolisian agar menetapkan para terlapor sebagai tersangka dalam dugaan jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di Kota Palangka Raya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pembangunan perumahan antara CV Graha Angga Mandiri dan Budhi Dilan Laman, disaksikan dua orang bernama Kelly dan Sipet. Belakangan, hubungan kerja sama tersebut berujung polemik setelah muncul laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang masuk ke Polresta Palangka Raya pada 3 November 2025, disusul laporan Developer ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada 10 November 2025.

Objek sengketa terletak di Jalan Yos Sudarso VIIIA, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, seluas 10.000 meter persegi yang tercatat melalui akta notaris No. 3 tanggal 13 Desember 2024 oleh Notaris Duwi Hartatik, SH, M.Kn.

Kuasa hukum Lawfirm Scorpions memberikan pernyataan terkait dugaan mafia tanah di Palangka Raya.

Advokat Haruman Supono, selaku pimpinan Lawfirm Scorpions, mempertanyakan keabsahan surat segel tahun 1980-an yang diakui oleh Budhi Dilan Laman sebagai dasar kepemilikan.

“Kami meminta penyidik mengungkap dugaan praktik mafia tanah, karena para pelapor saling terhubung secara digital dan memiliki relasi erat dengan kelompok terlapor. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Haruman saat ditemui usai sidang perdata No. 221 pada Rabu (3/12/2025).

Menurut Haruman, kasus semakin rumit setelah muncul pihak lain yang tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan SKT maupun SHM. Hal ini kemudian dijadikan dasar bagi oknum tertentu untuk membuat laporan di Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng.

“Klien kami dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Perumahan dan Permukiman serta UU Konsumen. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujarnya.

Pada 5 November 2025, kuasa hukum bersama penyidik dan pihak BPN Palangka Raya melakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan hasil tersebut, Haruman menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Ini ranah perdata dan administrasi. Asas Ultimum Remedium wajib diterapkan. Penyelesaian administrasi harus didahulukan sebelum masuk ke upaya pidana,” katanya.

Lawfirm Scorpions mendesak penyidik agar bekerja profesional, proporsional, dan tidak melampaui SOP.

“Tersangka utama haruslah pihak yang memasarkan dan menjual rumah serta menerima uang kerja sama sebesar Rp 69 juta. Bukan klien kami, karena tidak ada konsumen yang dirugikan,” jelasnya.

Haruman menyebut pihak developer telah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan karena perkara perdata terkait sedang berjalan di pengadilan.

Jika proses pidana tetap dipaksakan, Lawfirm Scorpions menyatakan siap menempuh langkah hukum lain.

“Kami meminta dilaksanakan gelar perkara khusus dan dilakukan BAP tambahan. Jika tidak dihentikan, kami akan melakukan laporan balik ke Ditreskrimum Polda Kalteng, bahkan ke Kabareskrim serta Satgas Mafia Tanah,” tegas Haruman.

Ia juga merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana dapat ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang masih berjalan. (Alex)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.