Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Pengadilan Negeri Padang Panjang mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur non-litigasi. Perkara utang piutang antarperusahaan dengan nilai gugatan lebih dari Rp650 juta berhasil diselesaikan secara damai dan telah dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian pada persidangan, Kamis (30/4/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Padang Panjang, Abiandri Fikri Akbar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tersebut dicapai melalui proses mediasi yang berlangsung intensif.
“Perkara perdata dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Pdp ini melibatkan PT Errita Pharma sebagai penggugat dan PT Graha Samudra Medika sebagai tergugat. Melalui mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Rahmanto Attahyat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai,” ujar Abiandri kepada media ini, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, proses mediasi berlangsung lebih dari satu bulan, terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga tercapainya kesepakatan pada 23 April 2026. Perpanjangan waktu mediasi dinilai menjadi faktor penting dalam membuka ruang dialog dan mencapai titik temu.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak penggugat memberikan keringanan dengan mengurangi nilai sisa utang dari Rp650.520.253 menjadi Rp425.000.000. Sebagai tindak lanjut, pihak tergugat berkomitmen untuk melunasi pembayaran secara tunai paling lambat pada 23 Juni 2026.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dikuatkan melalui Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Petra Jeanny Siahaan, didampingi Hakim Anggota Cindy Zalisya Addila dan Salmi Dina. Dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik, majelis hakim menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi seluruh isi kesepakatan yang telah disepakati.
Abiandri menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian perkara perdata.
“Mediasi bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak serta memulihkan hubungan. Berbeda dengan putusan yang bersifat memutus, mediasi menawarkan penyelesaian yang lebih menyentuh akar persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan mediasi merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Padang Panjang dalam mendorong keadilan restoratif di bidang perdata. Hal ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan efektivitas mediasi guna menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan