Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menahan seorang pria berinisial Y, 58 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan keponakan kandung tersangka.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan persnya, Senin 4 Mei 2026, mengungkapkan bahwa tersangka Y ditahan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Mapolres Padang Panjang usai menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari P, 64 tahun, yang merupakan orang tua korban.

“Korban berinisial AL, 16 tahun, seorang pelajar perempuan asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar IPTU Ronald, Senin 4/5/2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti lain yang disita.
“Setelah alat bukti cukup, kami tetapkan Y sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali, sedangkan persetubuhan terjadi dua kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Modus yang digunakan tersangka yakni masuk ke kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nilon, membekap mulutnya, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen memproses hukum seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya untuk mendapat keadilan,” kata Ronald.
Tersangka Y yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan berdomisili di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan