Kepahiang, Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah preventif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan indikasi ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan realisasi kegiatan di lapangan di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke beberapa desa guna melakukan pemantauan sekaligus memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi adanya program desa yang tidak selaras dengan perencanaan. Bahkan terdapat dugaan kegiatan yang tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu temuan tersebut mencuat di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Di beberapa desa, program yang dilaksanakan dinilai seragam dan diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat setempat.
“Program yang sama di sejumlah desa perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen APBDes untuk memastikan kesesuaiannya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kepahiang akan mengubah pola pendampingan desa dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga mencakup perencanaan hingga evaluasi program.
Menurut Kajari, langkah ini penting untuk memastikan setiap penggunaan dana desa benar-benar mengacu pada hasil Musrenbangdes dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Kejari juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pengelolaan dana desa serta menghindari adanya intervensi dari pihak tertentu.
“Kami berharap semua pihak menjaga integritas. Jangan sampai dana desa dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya.
Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam pengawasan. Warga didorong untuk aktif mengawal pembangunan desa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dengan penguatan Program Jaga Desa, Kejari Kepahiang berharap potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang.***




Tinggalkan Balasan