Pulang Pisau, Kalimantan Tengah | Berita Merdeka Online Penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik perusahaan di Kabupaten Pulang Pisau menjadi sorotan setelah kuasa hukum enam tersangka mempertanyakan profesionalitas penyidik dan jaksa dalam proses hukum yang berjalan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum enam tersangka, Ituk dkk, melalui tim advokat dari Lawfirm Scorpions menggugat pihak Polres Pulang Pisau yang diwakili Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah.

Advokat Haruman Supono menyampaikan bahwa gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kahayan Hilir.

Kuasa hukum tersangka memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan di Pulang Pisau.

Menurut Haruman, para pihak sebelumnya telah menempuh jalur perdamaian dan restorative justice (RJ). Hal itu dituangkan dalam surat perdamaian antara pihak perusahaan dan para tersangka pada 24 April 2026.

Haruman menilai perpanjangan penahanan yang dilakukan setelah adanya kesepakatan damai dinilai cacat hukum dan prematur.

“Sudah ada musyawarah perdamaian dan pemulihan terhadap korban maupun para tersangka. Karena itu, seharusnya perkara dihentikan melalui SP3,” ujar Haruman kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara khusus di ruang Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP terbaru, khususnya Pasal 71 huruf d, yang menurutnya mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif bagi pelaku yang baru pertama kali terjerat pidana.

Dalam keterangannya, Haruman menegaskan pihaknya akan menguji profesionalitas aparat penegak hukum melalui sidang praperadilan.

“Kami ingin menguji profesionalitas penyidik di pengadilan. Jangan sampai ada dugaan konspirasi di balik penanganan perkara ini,” tegasnya.

Gelar perkara khusus tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim, KBO Reskrim, penyidik, perwakilan jaksa, kuasa hukum tersangka, dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan restorative justice dalam perkara pidana serta profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi berupaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan independensi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Alex)