Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang di vonis bebas tidak menghentikan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Korps Adhyaksa memastikan akan terus memperjuangkan perkara tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (25/5/2026).

Langkah kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memutuskan seluruh terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Putusan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengajuan kasasi telah resmi didaftarkan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Terkait putusan bebas pengadaan lahan jalan tol telah kita nyatakan kasasi pada hari ini Senin tanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Wisdom kepada awak media.
Menurut Kejati Bengkulu, upaya hukum tersebut diambil karena jaksa penuntut umum menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Selain itu, jaksa juga akan menyusun memori kasasi untuk memperkuat argumentasi terkait fakta-fakta hukum yang sebelumnya dituangkan dalam surat tuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut telah berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai percepatan pembangunan infrastruktur.
Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam mekanisme ganti rugi lahan. Seluruh tahapan administrasi maupun teknis pembebasan lahan dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut seluruhnya dinyatakan bebas. Mereka adalah Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah dan Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung menjadi perhatian publik sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Desember 2025. Proses persidangan yang dimulai sejak Januari 2026 tersebut juga tercatat sebagai salah satu perkara besar pada awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Bengkulu dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan di tingkat kasasi nantinya akan menentukan apakah vonis bebas terhadap para terdakwa tetap dipertahankan atau justru dibatalkan oleh hakim agung.

Tinggalkan Balasan