Sidoarjo, Berita Merdeka Online – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas dari sumber pertambangan tanpa izin, kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu sebelum dipasarkan kembali melalui jalur formal.

Menurut Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, penyidik menemukan indikasi bahwa emas yang diperoleh dari sumber tidak berizin diproses lebih lanjut dan diedarkan kembali melalui mekanisme perdagangan resmi.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal, yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW.
Ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Seiring perkembangan perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka tambahan berinisial DHB dan VC yang diketahui pernah menjadi pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri guna mendukung kelancaran proses hukum.
Sementara itu, seorang pihak lain berinisial SB alias A yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut diketahui telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama membeli emas dari pemasok berinisial FL yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, sebelum diolah menjadi emas batangan.
Proses pemurnian diduga berlangsung di fasilitas milik PT SJU di Sidoarjo. Selanjutnya, hasil penjualan emas tersebut dialirkan melalui berbagai rekening perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Dalam penyidikan, aparat menemukan sedikitnya 15 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dan perputaran dana hasil tindak pidana sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dana yang diperoleh dari aktivitas tersebut diduga kembali digunakan sebagai modal untuk melanjutkan praktik serupa secara berkesinambungan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026 dan meliputi bangunan pabrik beserta kantor PT SJU yang berada di kawasan industri Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, penyidik turut menyita sebanyak 17 unit mesin yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas. Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers di lokasi pabrik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam rangka mengoptimalkan pengungkapan perkara, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan masih terus berlangsung.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara serta merusak tata kelola sumber daya alam.
Penyidikan hingga kini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan