Merangin, Berita Merdeka Online – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang melibatkan seorang oknum Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, masih terus berlanjut di Polres Merangin.
Kasus yang mencuat pada April 2026 tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah korban mengungkapkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada teman sekolah. Informasi itu kemudian menyebar di lingkungan tempat tinggal korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan korban kepada penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama saat korban masih berusia anak. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar informasi bahwa korban telah kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah bersama keluarganya.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum dan mekanisme perlindungan terhadap korban selama penyidikan berlangsung.
Salah seorang warga Merangin, Hendro, mengatakan publik berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap proses hukumnya berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (19/7).
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya kesepahaman dalam proses pendampingan korban selama penyidikan berlangsung. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pemulangan korban ke daerah asalnya.
Berita Merdeka Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Beringin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai proses penyerahan dan pendampingan korban.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, namun belum mendapat respons.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin, Ipda Didik, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, maupun korban telah dilakukan, sementara barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kasus ini masih kami tangani. Sejumlah saksi, pelapor, dan korban sudah diperiksa serta barang bukti telah diamankan. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut mengenai proses penanganannya,” ujar Ipda Didik.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan tindak pidana terhadap anak yang merupakan kelompok rentan dan wajib memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak korban selama proses peradilan berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan