MAKASSAR, Berita Merdeka Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila Muhammad Basri alias Om Bas atau Basri Kajang (BK) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Muhammad Basri diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar dan kini tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Sulsel.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Muhammad Basri.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kami minta saudara Basri Kajang kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Jufri usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).

Penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.

Menurut Jufri, pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian fakta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Keterangan dari para pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan menjadi bagian penting dalam penyidikan, termasuk untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan anggaran.

Penyidik juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada dilakukannya tindakan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa pada Kamis (30/7/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan alat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Basri alias Om Bas maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan penyidik.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Muhammad Basri maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Polda Sulsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam pemberitaan perkara ini, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai saksi maupun pihak yang diperiksa dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.