Makassar, Beritamerdekaonline.com – Aktivitas sejumlah perusahaan ekspedisi yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di kawasan Pelabuhan Makassar kembali menjadi sorotan. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan praktik usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan maupun tata kelola sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut sumber tersebut, terdapat oknum yang mengaku sebagai “bos” di lingkungan pelabuhan dan diduga menjalankan aktivitas bisnis secara tertutup atau tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas.
“Masih ada pihak-pihak yang diduga menjalankan bisnis tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius agar seluruh aktivitas di pelabuhan berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar salah seorang sumber kepada media ini.

Pelabuhan sebagai salah satu objek vital nasional memiliki peran strategis dalam kelancaran distribusi barang dan logistik. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan ekspedisi yang beroperasi dinilai perlu diperketat guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain memiliki izin usaha yang sah, setiap perusahaan ekspedisi juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan operasional, termasuk memastikan kendaraan angkut memiliki dokumen yang lengkap, laik jalan, dan memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut bertujuan untuk:
Memenuhi standar keselamatan dan kelaikan kendaraan di jalan raya.
Menghindari sanksi administratif maupun penegakan hukum saat kendaraan operasional melintas antarwilayah atau antarprovinsi.
Memberikan kepastian hukum serta perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan atau insiden selama proses pengiriman barang maupun kendaraan.
Pengamat transportasi dan logistik menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun operasional, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional melalui pemeriksaan dokumen, audit perizinan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, menciptakan persaingan yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Media ini juga mendorong pihak pengelola Pelabuhan Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Perhubungan melalui KSOP, serta instansi terkait lainnya agar melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh perusahaan ekspedisi yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, Beritamerdekaonline.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak pengelola pelabuhan, KSOP Makassar, maupun instansi terkait lainnya mengenai informasi dan dugaan yang disampaikan oleh sumber. Apabila klarifikasi telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan