Merangin, Berita Merdeka Online – Pengacara pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa korban telah kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah bersama keluarga, sementara proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih berjalan.
Menurut Ahmad Robi, kepulangan korban ke daerah asal tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk menghentikan atau memperlambat penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana ini menyangkut perlindungan korban dan kepentingan hukum masyarakat sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” ujar Ahmad Robi, Sabtu (19/7).
Sebagai kuasa pendamping korban, Ahmad Robi menjelaskan bahwa UPTD PPA bersama Dinas Sosial Kabupaten Merangin sejak awal telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban selama proses penanganan perkara.
Namun demikian, informasi mengenai kepulangan korban tanpa adanya koordinasi dengan pihak pendamping menimbulkan kekhawatiran terkait keberlangsungan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai seluruh pihak seharusnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ahmad Robi juga memberikan apresiasi atas keberanian korban yang bersedia menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang terdekat sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat terungkap dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat yang berwenang memiliki kewajiban memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Robi mengajak masyarakat untuk tidak membangun opini atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses hukum maupun pemulihan psikologis korban.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban dan menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Ahmad Robi memastikan pihaknya akan terus mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Ia menegaskan bahwa kepulangan korban ke daerah asal untuk melanjutkan proses pemulihan tidak menghapus hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban dapat melanjutkan kehidupannya di daerah asal, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” tutup Ahmad Robi.
Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan