MERANGIN, Berita Merdeka Online Polemik pengembalian korban dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Jawa Tengah saat proses hukum masih berlangsung menjadi sorotan publik di Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum karena korban masih dibutuhkan keterangannya dalam tahapan penyidikan hingga persidangan.

Praktisi hukum muda Merangin, Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemulangan korban. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memastikan tidak ada tindakan yang menghambat jalannya proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Andriyanto pada Jumat (20/6/2026), menanggapi informasi mengenai pengembalian korban yang sebelumnya berada dalam pendampingan selama proses hukum berjalan.

Andriyanto meminta penyidik memeriksa pihak yang mengembalikan korban dugaan pencabulan anak ke Jawa Tengah saat proses hukum berjalan.
Praktisi hukum Merangin, Andriyanto, menyoroti pemulangan korban dugaan pencabulan ke Jawa Tengah saat proses hukum masih berlangsung dan meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

“Penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang mengambil keputusan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, sementara perkara yang sedang ditangani belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Andriyanto menegaskan bahwa kasus yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, keberadaan korban sangat penting untuk mendukung proses pembuktian perkara, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Ia menilai penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses pemulangan korban guna memastikan tidak ada unsur yang berpotensi menghambat penanganan perkara.

“Jika ditemukan adanya tindakan yang menghambat proses penyidikan, tentu hal itu perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, Andriyanto juga menyoroti munculnya surat permohonan dari keluarga korban kepada Pemerintah Desa Bukit Beringin terkait pemulangan korban.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diklarifikasi karena korban diketahui mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait selama proses hukum berlangsung.

Ia mempertanyakan tidak dilibatkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun pihak Dinas Sosial dalam proses penyerahan korban.

“Perlu ada penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh, termasuk alasan tidak dilibatkannya instansi yang selama ini memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Andriyanto juga menilai seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan sebelumnya perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Andriyanto menyatakan keyakinannya bahwa Polres Merangin akan menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga berharap korban mendapatkan perlindungan maksimal serta pendampingan psikologis agar dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikan secara normal setelah proses hukum selesai.

“Saya yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Yang terpenting, korban memperoleh keadilan dan kesempatan untuk kembali menata masa depannya,” tutupnya.

Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.