Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Masih ingat dengan kasus dugaan persetubuhan yang menjerat RA warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilaporkan oleh DYS tidak lain adalah anak kandung dari RA terdakwa, pada 14 September 2024 lalu, dan divonis bebas oleh Hakim PN Arga Makmur BU. Walaupun sebelumnya RA sempat diancam kurungan penjara selama 19 tahun”.
RA divonis bebas sejak 17 Juni 2026 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Arga (PN) Makmur Bengkulu Utara, didampingi oleh Advokatnya yaitu Riri Tri Mayasari, SH, Rasby Ramadhan Saputra, SH, Sopian Hamid, SH, dan Desi Zahara, SH, Para Advokat pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Wilayah (POSBAKUM) Aisyiyah Cabang BU di Bengkulu Utara.
Yang menjadi pertanyaan sekarang Pelapor DYS dikabarkan hamil dari informasi yang didapat media ini diduga usia hamil dari Pelapor tersebut sudah 7 bulan, jika memang demikian siapa orang tua atau ayah dari DYS jika RA orang tua Pelapor tersebut tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh PN Arga Makmur.

Sementara dari keterangan Mimid Sarmidin Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DPPA Bengkulu Utata, oleh media ini dicerca terkait DYS mengatakan kami saat itu DPPA hanya pendampingan saja hasil visum jelas, terkait korban RA kami sudah tahu bahwasanya divonis bebas oleh PN Arga Makmur Bengkulu Utara.
Hanya sejauh itu yang kami ketahui, namun Mimid Sarmidi menambahkan terkait DYS hamil, memang kabarnya ya seperti itu saya dapat kabar Pelapor terkait dugaan persetubuhan di Kerkap Bengkulu Utara, yaitu DYS hamil 7 bulan. Tambah Kepala UPTD DPPA BU dengan memberikan jawaban berbelit kepada media ini.
Bukan hanya itu kecurigaan terkait kabar dari kehamilnya DYS Pelapor, semakin mengguat setelah Mimid Sarmidi Kepala UPTD DPPA BU dicerca memilih bungkam dan mengalihkan pembicaraan langsung ke Kepala Dinas saja, padahal dimana dirinya mengakui DYS masih dalam pantauan kami DPPA Bengkulu Utara, setelah sidang vonis bebas persetubuhan anak dibawah umur di PN Arga Makmur BU, sebelumnya, Tutup Kepala UPTD memberikan klarifikasi.
Catatan perlu diketahui, atas vonis bebas terdakwa RA tersebut dimana berdasarkan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2026/PN Arga Makmur BU, publik saat ini bertanya seperti diketahui ketika terdakwa divonis bebas (vrijspraak) semua hak hukuman dan martabatnya harus segera dipenuhi demi hukum karena hal tersebut membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) negara wajib mengembalikan hak-hak tersebut tanpa menunda.
Diantaranya Rehabilitasi (Pemulihan Nama Baik) pemulihan hak, Negara wajib memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa pada posisi semula sebelum terjerat kasus. Kemudian juga ganti kerugian dasar hukum terdakwa berhak menuntut ganti rugi atas penangkapan, penahanan, atau tindakan lain yang keliru tanpa dasar alasan hukum yang sah, seperti dalam satu hari atau satu bulan penghasilan terdakwa RA selama dirinya tidak tertahan. Kemudian juga terkait sanksi atas kelalaian seperti apakah sanksi yang diberikan terhadap si penyidik siapa yang menangani itu seperti apa. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan