GROBOGAN | Berita Merdeka Online – Aktivitas penambangan batu padas di lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian masyarakat.
Selain mempertanyakan legalitas operasional tambang, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan serta meminta adanya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pertambangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), sedikitnya tiga unit alat berat tampak beroperasi mengeruk material batu padas.
Hasil tambang kemudian dimuat ke truk-truk bermuatan besar yang silih berganti keluar masuk area untuk didistribusikan ke sejumlah lokasi.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
Namun hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin usaha pertambangan dan dokumen pengelolaan lingkungan.
“Yang kami lihat setiap hari hanya alat berat bekerja dan truk mengangkut material. Soal izin kami tidak tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan legalitas, warga berharap instansi terkait juga melakukan pemeriksaan terhadap operasional alat berat yang digunakan di lokasi tambang.
Menurut mereka, perlu dipastikan apakah kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat telah menggunakan jenis BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan BBM bersubsidi apabila memang tidak diperbolehkan oleh peraturan.
Warga menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, sehingga tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan tambang di kawasan perbukitan juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap kegiatan penambangan diawasi secara ketat agar tidak memicu longsor, merusak ekosistem, maupun menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi untuk memastikan kesesuaian wilayah penambangan, kelengkapan perizinan, pelaksanaan reklamasi, pengelolaan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aturan lain yang berkaitan dengan operasional tambang.
Warga menegaskan mereka tidak menolak investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Namun, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan secara transparan, mematuhi ketentuan hukum, dan mengedepankan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam proses dimintai konfirmasi.
Penjelasan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian terkait legalitas kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan operasional terhadap seluruh peraturan yang berlaku. (liem)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan