Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan. Sejumlah perkara yang berkaitan dengan penataan ruang dan ketertiban umum dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang tegas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Berdasarkan catatan media ini, sedikitnya terdapat dua kasus yang menjadi perhatian publik. Keduanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang dan tindak lanjut pemerintah yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Kasus pertama menyangkut pembangunan Perumahan Siti Naiman di kawasan Jalan Gerbang Masuk Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Kelurahan Guguak Malintang. Pada 16 Juli 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan akses jalan menuju kawasan tersebut terkait perizinan akses jalan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, menurut informasi yang dihimpun media ini, segel yang dipasang pemerintah diduga kemudian dibuka secara paksa sehingga akses kembali dapat digunakan.
Peristiwa lain terjadi pada Maret 2026. Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja membangun kembali fasilitas trotoar di lokasi yang sama sebagai bagian dari penataan ruang. Pekerjaan selesai sekitar pukul 22.00 WIB pada 4 Maret 2026.
Beberapa jam kemudian, sebelum beton mengering, trotoar tersebut diduga dibongkar oleh sekelompok orang. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Dodi Indra, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang pada 5 Maret 2026.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena di Jalan Baru Tanjung, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Menurut data yang diperoleh media ini, Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada pengelola sebagai bagian dari pengawasan penataan ruang. Pemerintah Kota juga sempat merencanakan pemasangan papan peringatan di lokasi pada 25 Mei 2026.
Namun hingga 1 Juli 2026, papan peringatan tersebut belum terlihat terpasang di lokasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah setelah seluruh tahapan peringatan administratif diberikan.
Praktisi hukum Jontra, M.B., S.H., menilai lemahnya tindak lanjut terhadap pelanggaran Perda berpotensi mengurangi kewibawaan pemerintah daerah.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu akan muncul anggapan bahwa aturan bisa diabaikan. Itu akan berdampak terhadap wibawa pemerintah dalam menegakkan hukum,” kata Jontra saat ditemui di Kantornya di LBH Justiciabelen Padang Panjang, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut dia, Peraturan Daerah telah menyediakan mekanisme sanksi bagi pelanggaran, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin apabila seluruh tahapan pembinaan dan peringatan tidak diindahkan.
Ia berpendapat Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait perlu menjalankan fungsi penegakan Perda secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah tidak boleh memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah melalui proses peringatan. Bila seluruh mekanisme administratif telah ditempuh tetapi tetap diabaikan, penindakan harus dilakukan agar memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Kuartini Deti Putri, mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan