MAKASSAR, Berita Merdeka Online – Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) mendesak aparat penegak hukum dan regulator mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan. Organisasi tersebut menilai tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar hak-hak konsumen.

Pernyataan sikap itu disampaikan KPK sebagai respons atas masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, hingga tindakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Ketua Komite Pejuang Kerakyatan, Satria Tubarania Dg. Emba, mengatakan setiap proses penagihan maupun eksekusi objek jaminan harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komite Pejuang Kerakyatan Satria Tubarania Dg. Emba menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di Makassar.
Ketua Komite Pejuang Kerakyatan, Satria Tubarania Dg. Emba, menyampaikan pernyataan sikap mengenai dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum serta mendorong perlindungan hak konsumen.

“Kami sangat menyayangkan apabila masih terdapat oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan tetap menghormati hak masyarakat sebagai konsumen,” ujar Satria kepada awak media.

Dalam keterangannya, Komite Pejuang Kerakyatan menyampaikan lima poin pernyataan sikap.

Pertama, mengecam segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun pengambilan kendaraan di jalan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Menurut KPK, tindakan seperti itu berpotensi mengarah pada praktik premanisme dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Kedua, organisasi tersebut mendesak Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.

Ketiga, KPK meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector. Pengawasan dinilai penting agar perusahaan pembiayaan tetap menjalankan prinsip perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, KPK mengingatkan seluruh pihak mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kelima, KPK mendukung upaya edukasi hukum kepada masyarakat yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar konsumen memahami hak dan kewajibannya, termasuk hak memperoleh perlindungan dari tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Satria, perlindungan terhadap konsumen telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh perlakuan yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pelaksanaan jaminan fidusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menjadi dasar hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.

KPK juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan unsur ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pengambilan barang secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum, regulator, perusahaan pembiayaan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menciptakan sistem pembiayaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

KPK juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang agar setiap perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.