Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Dana bergulir Rp 8 Miliar Diskop UKM Bengkulu Utara (BU) yang dikucurkan sejak 2007 bukanya untuk menggerakan UMKM di BU malah diduga gagal total dan Macet. Hingga di 2026 ini, masih ada tunggakan lebih dari Rp 2 Miliar lebih yang masih belum dikembalikan ke kas daerah.
Melihat kondisiini dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur BU, turun tangan sejak laporan masuk beberapa waktu lalu ke Kejati Bengkulu. Dalam waktu dekat ini, Kejari akan memanggil dan menagih para penerima dana yang menunggak.
“Ya, dalam waktu dekat ini pihak kita Kejari BU akan melakukan pemanggilan terhadap para peminjam yang masih memiliki tunggakan berikut juga bunganya. Untuk penagihan, apabila tidak mengindahkan dan negeyel akan kita proses,” tegas Ari Meilando Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari BU, Rabu (29/7/2026).
“Terpisah, sebelumnya media ini melakukan konfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan dana bergulir Diskop UKM BU apa sudah dilakukan pemanggilan.”
Sepertinya dari data yang diperoleh media ini, tak hanya pelaku usaha (penerima- red) ditiap kecamatan yang masuk dalam daftar panggilan. Kemungkinan juga diduga ada para penerima atas nama peribadi/pejabat juga dipanggil, lanjut ASN Diskop UKM BU, berikut pihak swasta penyalur juga akan dipanggil.
Untuk saat ini Kejari masih menunggu data agunan nasabah dari Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur BU. Setelah data diterima lengkap, proses pemanggilan akan segera dimulai. Kejari memastikan akan menelusuri aliran dana hingga tuntas, apabila jika ditemukan unsur pidana korupsi, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tutupnya. (Yapp)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan