Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Saat ini, tahapan penyusunan masih menunggu hasil fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, proses APBD-P 2026 masih berjalan dan saat ini Pemprov Bengkulu sedang menyelesaikan tahapan fasilitasi RKPD dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
“APBD-P kita ini masih dalam proses. Sekarang masih tahapan fasilitasi RKPD kita dengan Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri,” kata Herwan Antoni.
Menurut Herwan, tim Pemprov Bengkulu telah melakukan proses fasilitasi tersebut dengan pemerintah pusat. Ia berharap hasil fasilitasi dapat diterima dalam waktu dekat sehingga tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan.
“Tim lagi ke sana. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah mendapatkan hasil fasilitasi,” ujarnya.
Setelah hasil fasilitasi diterima, Pemprov Bengkulu akan menindaklanjutinya sebagai bagian dari proses penyusunan APBD-P sebelum disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas bersama.
Herwan menjelaskan, penyampaian kepada DPRD menjadi tahapan penting karena pembahasan APBD-P memang telah memasuki waktunya. Pemprov Bengkulu berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah itu nanti kita tindak lanjuti, kemudian baru kita sampaikan kepada DPRD. Karena memang sudah jadwalnya, sudah waktunya,” jelasnya.
Herwan menargetkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dapat dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu pada September 2026.
Tahapan tersebut nantinya dilanjutkan dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, pembahasan rancangan APBD-P, hingga proses paripurna.
“Harapan kita, target kita untuk finalnya tanggal 30 September. Karena jadwalnya tanggal 30 September, jadwal paling lambat,” kata Herwan.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu memang telah melakukan sejumlah perubahan terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 melalui regulasi kepala daerah. JDIH Provinsi Bengkulu mencatat Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pembahasan APBD-P Provinsi Bengkulu belum dimulai karena Pemprov masih menunggu hasil fasilitasi pemerintah pusat terhadap RKPD.
Dengan selesainya tahapan fasilitasi tersebut, Pemprov Bengkulu berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera berjalan sehingga seluruh rangkaian penyusunan APBD-P 2026 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditargetkan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan