SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengintensifkan penagihan pajak tertunggak setelah DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/7).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi persetujuan DPRD yang dinilai memperlancar tahapan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran maupun penganggaran tahun 2027.

“Alhamdulillah mendapat persetujuan dari DPRD dan pembahasannya berjalan lancar. Ini kemudian masuk dalam proses untuk penganggaran tahun 2027 dan perubahan anggaran,” ujar Agustina, seusai rapat paripurna.

Menindaklanjuti evaluasi dari DPRD, Pemkot akan memprioritaskan penyelesaian tunggakan pajak daerah. Berbagai formula tengah disiapkan, termasuk menggandeng sejumlah forum dan melibatkan pemerintah wilayah dalam proses penagihan.

“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” katanya.

Selain optimalisasi pendapatan daerah, Pemkot juga terus mendorong percepatan penyerapan anggaran. Hingga semester pertama 2026, realisasi penyerapan anggaran tercatat mencapai 50,2 persen.

Agustina mengatakan percepatan akan difokuskan pada proyek-proyek pembangunan fisik yang saat ini masih berada dalam proses lelang. Menurutnya, tahapan pengadaan ditargetkan rampung pada Juni hingga Agustus agar pelaksanaan pekerjaan dapat segera dimulai.

Meski demikian, ia menegaskan percepatan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta terus memperkuat sinkronisasi agar seluruh program dapat berjalan sesuai target tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.(day)Rapat paripurna DPRD Kota Semarang


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.