Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa penyidikan kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama telah lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 13 November 2025.

Penyidikan mengungkap dugaan praktik terstruktur yang mencakup penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, BSW sebagai direktur perusahaan, serta DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU).
Berkas perkara untuk TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap oleh JPU melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa. Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Hasil penyidikan mengungkap praktik ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025 di Jawa Timur dan sejumlah daerah lain. Para tersangka diduga membeli emas hasil pertambangan tanpa izin, kemudian memurnikannya melalui perusahaan terkait sebelum dipasarkan kembali sebagai emas batangan.

Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Hasil penjualan emas ilegal diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul dana, sebelum digunakan kembali membeli emas ilegal sehingga membentuk siklus kejahatan yang berulang.

Dalam penggeledahan di empat lokasi, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7,6 miliar, valuta asing senilai USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Selain itu, pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris PT SJU turut disita sebagai barang bukti.

Untuk menelusuri aliran dana, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta melibatkan sejumlah ahli TPPU guna memperkuat pembuktian hukum dan melakukan pelacakan aset.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual,” tegasnya.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan melalui skema pencucian uang. (@s)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.