ARGA MAKMUR, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Pengelolaan Dana Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, periode 2023 hingga 2025 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (LSM GANSES).
DPC LSM GANSES Bengkulu Utara melaporkan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa ke Polres Bengkulu Utara. Dalam laporan tersebut, organisasi itu meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan audit terhadap enam item kegiatan dengan nilai total Rp310.762.833.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Suka Medan selama periode 2023–2025 mencapai Rp1.785.697.000. Dari jumlah tersebut, dana yang tercatat telah tersalurkan sebesar Rp1.588.471.600, berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan laporan.
Ketua DPC LSM GANSES Bengkulu Utara, Musalihim, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Bengkulu Utara melalui surat Nomor 001/LSM-GSS/ARMA/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

“Kami menemukan indikasi dugaan KKN dalam sejumlah kegiatan yang kami soroti. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan audit. Ini merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Musalihim.
Dalam surat laporan tersebut, LSM GANSES menyoroti enam kegiatan yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan 2025. Kegiatan tersebut dilaporkan karena diduga terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, termasuk dugaan kegiatan fiktif dan penggelembungan nilai anggaran.
Adapun enam item yang menjadi sorotan meliputi:
1. Pembangunan Jalan Lingkungan Tahun 2025 – Rp48.995.943.
2. Pemeliharaan Prasarana Jalan Tahun 2025 – Rp74.554.675.
3. Penyelenggaraan PAUD Tahun 2024–2025 – Rp51.450.000.
4. Penyelenggaraan Informasi Publik Tahun 2024–2025 – Rp34.650.000.
5. Peningkatan Produksi Peternakan Tahun 2025 – Rp96.683.272.
6. Peningkatan Produksi Pertanian Tahun 2025 – Rp26.238.943.
Total nilai enam kegiatan tersebut mencapai Rp310.762.833.
Selain enam item kegiatan itu, LSM GANSES juga menyoroti pengelolaan Kebun Kas Desa seluas sekitar 30 hektare. Menurut Musalihim, pihaknya meminta agar pengelolaan serta pemanfaatan hasil kebun tersebut turut ditelusuri sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pada tahun 2023, Dana Desa Suka Medan tercatat sebesar Rp749.583.000 dan disebut telah tersalurkan 100 persen.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam penggunaan anggaran tahun tersebut antara lain pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp204.622.297, pembangunan pelabuhan perikanan sungai Rp149.342.000, penanganan keadaan mendesak Rp108.000.000, penyelenggaraan PAUD Rp42.500.000, serta pembinaan lembaga adat Rp18.270.000.
Beberapa kegiatan yang tercantum pada tahun tersebut antara lain penyelenggaraan informasi publik Rp15.360.000, penyuluhan dan pelatihan pendidikan Rp12.000.000, pengelolaan administrasi desa Rp10.200.000, penyelenggaraan PAUD Rp6.450.000, serta kegiatan keadaan mendesak Rp5.400.000.
Sementara pada tahun 2025, Dana Desa Suka Medan memiliki pagu sebesar Rp762.806.000. Berdasarkan data yang disampaikan, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp565.580.600, sedangkan sisa pagu yang belum tersalurkan tercatat sebesar Rp197.225.400.
Sejumlah kegiatan dalam anggaran tahun 2025 di antaranya peningkatan produksi peternakan Rp96.683.272, pemeliharaan prasarana jalan Rp74.554.675, pembangunan jalan lingkungan Rp48.995.943, penyelenggaraan PAUD Rp45.000.000, peningkatan produksi pertanian Rp26.238.943, penyelenggaraan informasi publik Rp19.290.000, serta keadaan mendesak Rp111.600.000.
Dengan demikian, total Dana Desa Suka Medan dalam tiga tahun anggaran 2023–2025 mencapai Rp1,78 miliar.
Menurut informasi yang disampaikan LSM GANSES, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Polres Bengkulu Utara, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara.
LSM GANSES berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, proses penetapan adanya pelanggaran hukum dan penerapan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dinyatakan terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suka Medan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan LSM GANSES tersebut. Pihak Polres Bengkulu Utara juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan pada 20 Agustus 2026. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan