PESAWARAN, Beritamerdekaonline.com — Desakan agar Polres Pesawaran memberikan kejelasan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 kembali menguat.

Kali ini, permintaan tersebut disampaikan oleh tiga elemen, yakni Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pesawaran Syamsurizal, Ketua GARDA P3ER Pesawaran Sabturizal, serta Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung Syahruddin alias Din Moro.

Ketiganya meminta agar pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Yusnizar alias Yus Garuda tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Menurut mereka, kepastian mengenai proses penanganan pengaduan diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi dan narasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Tiga elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran menyampaikan desakan agar Polres Pesawaran memberikan kejelasan penanganan pengaduan Yusnizar.

 

Ketua DPD IWO Kabupaten Pesawaran, Syamsurizal, mengatakan persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan diperiksa berdasarkan substansi materi yang dipersoalkan.

“Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi perang narasi. Kalau ada pihak yang merasa kehormatannya dirugikan dan sudah mengadu kepada kepolisian, maka substansinya harus diperiksa. Polisi harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi bola liar,” kata Syamsurizal.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik, pemberitaan, opini, dan tuduhan karena masing-masing memiliki karakteristik serta konsekuensi yang berbeda.

Menurut Syamsurizal, apabila materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka proses pembuatannya perlu dilihat berdasarkan standar profesional dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, apabila materi tersebut berada di luar kategori produk jurnalistik, maka aspek hukumnya perlu ditelaah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita jangan mencampuradukkan antara kritik, pemberitaan, opini dan tuduhan. Semuanya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu, periksa materinya secara utuh dan jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GARDA P3ER Pesawaran Sabturizal meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rangkaian konten yang menjadi objek pengaduan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada tangkapan layar atau potongan video, melainkan juga memperhatikan materi asli, waktu publikasi, sumber informasi, narasi, serta proses penyebaran konten.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar faktanya. Jangan berhenti pada tangkapan layar atau potongan video. Periksa materi aslinya, waktu publikasinya, narasinya dan rangkaian penyebarannya. Dari situlah kepolisian bisa menentukan langkah hukum,” tegas Sabturizal.

Ia menilai kejelasan proses penanganan penting karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan antarindividu. Sudah muncul perhatian dari berbagai elemen. Karena itu kami minta ada kejelasan, supaya masyarakat tidak terus menebak-nebak,” katanya.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin alias Din Moro, juga meminta Polres Pesawaran memberikan kepastian sesuai dengan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap pengaduan yang telah disampaikan beserta bukti pendukung perlu ditangani melalui tahapan penelusuran, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Kami minta Polres Pesawaran jangan hanya menerima pengaduan secara administratif. Kalau bukti sudah diserahkan, lakukan langkah sesuai kewenangan. Telusuri, klarifikasi dan periksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah perkara ini dibiarkan menggantung,” tegas Din Moro.

Ia menambahkan bahwa kepastian hasil penanganan juga penting bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, itu juga harus menjadi jawaban. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jadi semua pihak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Din Moro mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi saling serang melalui media sosial.

“Jangan sampai Pesawaran gaduh hanya karena perang konten. Bumi Andan Jejama tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian. Siapa pun yang merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum,” katanya.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum maupun permintaan agar kepolisian memihak kepada salah satu pihak.

“Kami tidak meminta polisi memenangkan siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Itu saja. Benar atau salah nanti alat bukti yang menjawab,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pengaduan terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 sebelumnya disampaikan kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui anak Yusnizar alias Yus Garuda, yakni Enmeru. Pihak keluarga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik yang berkaitan dengan materi konten yang mereka persoalkan.

Munculnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan penanganan pengaduan itu.

Ketiga pihak pada prinsipnya meminta agar proses dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Syamsul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.