PESAWARAN, Berita Merdeka Online – Yusnizar alias Yus Garuda menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terkait sejumlah konten yang dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 26 Agustus 2026. Dalam laporannya, Yusnizar mempersoalkan sejumlah materi digital berupa video, foto, tulisan, narasi, dan voice over yang menurutnya memuat konten yang menyerang kehormatan, nama baik, martabat, serta reputasinya.
Penyampaian surat pengaduan kepada Polres Pesawaran diwakili oleh anaknya, Enmeru. Pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti elektronik untuk mendukung pengaduan tersebut, termasuk satu unit flashdisk yang berisi rekaman video, tangkapan layar, dokumentasi akun, serta materi konten yang dipersoalkan.
Yusnizar keberatan terhadap sejumlah unggahan yang menampilkan foto dan identitas dirinya, termasuk konten yang kembali mengangkat perkara pidana masa lalu yang pernah dijalaninya.

Salah satu konten yang dipersoalkan berupa video dengan menampilkan foto Yusnizar dan narasi voice over menggunakan bahasa Lampung. Berdasarkan keberatan yang disampaikan Yusnizar, konten tersebut dinilai kembali mengaitkan dirinya dengan sejumlah persoalan hukum, termasuk perkara masa lalu dan perkara lain yang disebut dalam narasi video.
Yusnizar menyatakan perkara pemerasan yang pernah menjeratnya merupakan persoalan hukum masa lalu yang telah dijalani. Ia keberatan apabila riwayat tersebut kembali disebarluaskan dan dikaitkan dengan persoalan hukum lain yang berbeda.
Selain itu, Yusnizar juga mempersoalkan narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan dari Negeri Sakti.
Menurut Yusnizar, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya memiliki dasar fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga keberatan terhadap sejumlah istilah dan narasi yang menurutnya bernada kasar serta merendahkan, termasuk penggunaan materi yang berkaitan dengan isu seksual atau asusila disertai foto dirinya.
Namun, seluruh keberatan tersebut masih merupakan substansi pengaduan dari pihak Yusnizar dan memerlukan penelusuran serta pemeriksaan oleh aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persoalan ini berawal setelah Yusnizar sebelumnya mengunggah video melalui TikTok yang berkaitan dengan M. Ikbaluddin dan persoalan Kartu Tanda Anggota atau KTA Laskar Merah Putih.
Atas unggahan tersebut, M. Ikbaluddin kemudian melaporkan Yusnizar ke Polda Lampung.
Yusnizar, melalui pihak keluarganya, menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut kepada penyidik.
Namun, dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul sejumlah konten media sosial dan materi pemberitaan yang kembali memuat nama, foto, identitas, serta riwayat perkara masa lalu Yusnizar.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan bagi Yusnizar untuk menyampaikan pengaduan terkait konten yang dipublikasikan akun TikTok @wartamedia2 kepada Polres Pesawaran.
Enmeru mengatakan pihak keluarga menyerahkan seluruh proses penanganan pengaduan kepada Polres Pesawaran.
“Kami dari keluarga menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kepolisian Resor Pesawaran. Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa dan menelusuri sesuai ketentuan hukum,” ujar Enmeru.
Dalam pengaduannya, pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka dapat membantu kepolisian menelusuri akun @wartamedia2 dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tidak menyimpulkan atau menuduh bahwa akun tersebut dimiliki maupun dikelola oleh M. Ikbaluddin.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya menyerahkan bukti yang kami miliki. Kalau memang ada keterkaitan, biarlah Kepolisian yang membuktikan. Kalau tidak ada, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” kata Enmeru.
Penentuan mengenai pemilik, pengelola, maupun pihak yang memiliki akses terhadap akun tersebut, menurut pihak keluarga, sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran digital.
Enmeru menegaskan pengaduan yang disampaikan keluarganya ke Polres Pesawaran tidak dimaksudkan untuk mengintervensi laporan yang sebelumnya dibuat M. Ikbaluddin terhadap Yusnizar di Polda Lampung.
“Kami menghormati proses yang ada di Polda Lampung. Pengaduan ini fokus pada konten-konten yang menurut keluarga telah menyerang kehormatan dan nama baik Yusnizar. Jadi, kami serahkan kepada Kepolisian untuk melihatnya berdasarkan bukti,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap seluruh materi elektronik yang diserahkan dapat diperiksa secara objektif. Pemeriksaan diharapkan mencakup waktu publikasi, sumber konten, isi narasi, penggunaan foto dan suara, serta pihak yang mengunggah atau mengelola akun tersebut.
“Intinya, kami menyerahkan semuanya kepada Kepolisian. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan proses hukum yang menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Enmeru.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi keberatan Yusnizar. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Syamsul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan