PRINGSEWU, Berita Merdeka Online Forum persatuan independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Pringsewu mendesak dilakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Desakan tersebut muncul setelah FPII Korwil Pringsewu melakukan penelusuran dan menerima informasi terkait dugaan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program di tingkat pekon. Di antaranya menyangkut dugaan tidak dilibatkannya masyarakat dalam musyawarah, minimnya keterbukaan informasi, dugaan ketidaksesuaian penerima manfaat, serta dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Ketua FPII Korwil Pringsewu, Yurizah Alie, mengatakan seluruh temuan dan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, tentu perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” ujar Yurizah Alie, Rabu (26/8/2026).

FPII Korwil Pringsewu menyoroti dugaan persoalan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka.

 

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan FPII Korwil Pringsewu, terdapat dugaan bahwa proses pelaksanaan program KDMP di Pekon Selapan tidak melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan masyarakat secara luas.

Selain itu, FPII juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. Menurut organisasi tersebut, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dinilai belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.

Yurizah menegaskan bahwa keterlibatan warga dan transparansi menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa atau pekon.

“Kalau masyarakat tidak mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaannya, tentu akan muncul pertanyaan. Karena itu, kami meminta seluruh proses diperiksa secara terbuka dan profesional,” katanya.

FPII juga mempertanyakan kesesuaian kelompok atau pihak penerima manfaat dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut, menurut Yurizah, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data penerima, serta mekanisme pelaksanaan program.

Seorang warga Pekon Selapan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perencanaan sebelum barang dalam program tersebut datang.

“Tahu-tahu barangnya sudah datang. Katanya program untuk masyarakat, tetapi kami tidak tahu proses awalnya,” ujar warga tersebut.

Keterangan warga ini menjadi salah satu informasi yang disoroti FPII dalam mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pemerintah pekon serta pihak-pihak terkait.

Yurizah menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

“Kami meminta audit dan evaluasi agar semuanya terang. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

FPII Korwil Pringsewu meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan audit atau pemeriksaan investigatif terhadap pelaksanaan program KDMP di Pekon Selapan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pringsewu juga diminta melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap aparatur pekon guna memastikan setiap pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

FPII turut meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau unsur yang memenuhi ketentuan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru menimbulkan persoalan di tingkat bawah. Kami akan terus mengawal dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan,” pungkas Yurizah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Selapan, Maryanto, dan Camat Pardasuka, Subur Setyo, S.Pd., M.Pd., belum memberikan keterangan terkait dugaan yang disampaikan FPII Korwil Pringsewu. (Syamsul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.