Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Bengkulu Utara mulai tancap gas menagih kredit macet Dana Bergulir milik Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 2 miliar lebih.
Saat ini pihak Kejari BU mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan dari Dinas Koperasi dan UKM BU untuk melakukan penagihan terhadap para nasabah yang menunggak.
“Kami sudah dapat SKK penagihan dari pihak Dinas Koperasi dan UKM. Berdasarkan SKK tersebut akan kami lakukan pemanggilan dan penagihan terhadap nasabah berdasarkan data yang kami terima,” ujar Kasi Intel Kejari BU, Ari Meilando, Kamis (10/9/2026).
Namun untuk jadwal pemanggilan para penunggak dana bergulir tersebut, Kejari masih menunggu jadwal dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Iya di Kejari, untuk kapannya belum dapat diinfokan karena menunggu jadwal JPN,” tutup Ari.
Seperti diketahui, dana bergulir tersebut dikucurkan sejak tahun 2007 dengan total pagu sebesar Rp 8 miliar. Hingga kini masih menyisakan tunggakan Rp 2 miliar lebih. Program tersebut selama ini menjadi sorotan karena banyak yang macet dan diduga tidak tepat sasaran.
Penagihan melalui JPN Kejari menjadi langkah tegas Pemkab untuk menyelamatkan uang negara. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan