Bengkulu Utara, Beritamerdekaonlinr.com – Proses penagihan tunggakan dana bergulir Rp2 Miliar lebih Diskop UKM Bengkulu Utara (BU) belum bisa jalan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Koperasi dan UKM BU.

“SKK itu diperlukan Kejari Arga Makmur BU sebagai dasar hukum untuk melakukan penagihan atas nama negara terhadap para debitur dana bergulir Rp8 Miliar lebih kurang yang dikucurkan sejak 2007.

“Untuk perkembangannya, saat ini kami masih menunggu SKK dari Dinas Koperasi UKM Bengkulu Utara. Itu untuk dasar kami melakukan penagihan atas nama negara,” tegas Kajari melalui Ari Meilando, Kasi Intel Kejari Arga Makmur, pada Senin (10/8/2026).

Kasi Intel Kejari Arga Makmur Ari Meilando menjelaskan perkembangan penagihan tunggakan dana bergulir Diskop UKM Bengkulu Utara.

Dicerca media ini terkait adanya dugaan dana bergulir Diskop UKM Bengkulu Utara fiktif, Kasi Intel Ari menyebut Kejari belum menerima data aktual apapun.

“Untuk adanya dugaan dana bergulir fiktif, kami belum menerima data aktual terkait info tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari memang menyatakan akan memanggil para peminjam yang menunggak berikut bunganya. Sasaran pemanggilan mulai dari para penerima, termasuk sepertinya juga ada pihak swasta dan ASN Diskop UKM BU.

Namun semua proses itu tertahan karena menunggu kelengkapan administrasi dari dinas terkait dan data agunan dari Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur.

Publik kini bertanya, sudah 19 tahun sejak 2007, kenapa SKK untuk penagihan baru diurus sekarang, Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini.

“Untuk sementara (menyambung- red) itu yang dapat kami sampai, Ari Meilando menutup. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.