Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan pelayanan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto tetap berjalan di tengah persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam Ikatan Kerja Sama (IKS).

Upaya menjaga kesinambungan pelayanan tersebut dilakukan Pemprov Bengkulu dengan mencari mekanisme pembayaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memimpin langsung rapat tindak lanjut persoalan tersebut di ruang kerjanya, Senin sore (14/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapperida, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu.
Dalam rapat, Pemprov Bengkulu membahas mekanisme pembayaran jasa sekaligus keberlanjutan tugas dokter dan tenaga terapis, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, yang menjalankan tugas melalui skema IKS dengan RSJKO Soeprapto.
Saat ini, sedikitnya terdapat tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Keberadaan tenaga kesehatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa.
Pemprov Bengkulu melalui BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Biro Hukum akan melakukan kajian secara bersama-sama untuk menentukan mekanisme yang tepat. Kajian tersebut diperlukan agar para dokter dan tenaga terapis tetap dapat menjalankan tugasnya di RSJKO Soeprapto tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
Setiap langkah yang ditempuh pemerintah daerah akan disesuaikan dengan mekanisme administrasi serta peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan tidak hanya dapat menjawab persoalan pembayaran jasa, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlanjutan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSJKO Soeprapto menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan administratif terkait pembayaran jasa berdampak terhadap pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat.
“Intinya, pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja, sehingga pelayanan di RSJKO Soeprapto tidak terganggu dan tetap berjalan normal,” demikian poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu untuk menjaga pelayanan kesehatan tetap berlangsung secara optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Dengan adanya kajian lintas organisasi perangkat daerah, Pemprov Bengkulu berharap persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam IKS dengan RSJKO Soeprapto dapat segera memperoleh solusi. Kepastian tersebut sekaligus diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat Bengkulu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan