PADANG PANJANG, Beritamerdekaonline.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial IS (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.

IS diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Belakang Gudang, Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,50 gram dan ganja kering seberat 0,50 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Silaing Atas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar Rahmad Deddy.

Menurutnya, saat diamankan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu sedang digenggam di tangan kanan IS.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan dua orang masyarakat. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket ganja kering, satu timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam OPPO A38 warna hitam, satu pak plastik bening berklip merah, dua lembar plastik bening berklip merah sisa pakai, satu kaca pirek, serta satu helai celana panjang warna krem.

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Terduga Pelaku Narkotika dan Sita 7,5 Gram Sabu dan 0,5 Gram Ganja

Dari barang bukti tersebut, berat kotor sabu tercatat 7,50 gram, sedangkan ganja kering memiliki berat kotor 0,50 gram.

Selanjutnya, IS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Rahmad Deddy mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, IS dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara masih berlangsung. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.