Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kuasa Hukum Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah, S.H., CNS., CPM., membantah adanya tindakan intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu maupun manajemen gerai ritel modern dalam aksi penyampaian aspirasi terkait pengelolaan parkir.

‎Tudingan Intimidasi Dibantah, Kuasa Hukum Aliansi Serikat Buruh Bengkulu: Kami Hanya Sampaikan Aspirasi.


‎Ade menegaskan, aksi yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu pada 10 September 2026 tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara resmi. Menurutnya, fokus utama aksi adalah memperjuangkan hak juru parkir (jukir), bukan memberikan tekanan atau intimidasi kepada pihak mana pun.

‎“Kami sangat menghargai teman-teman wartawan dan kebebasan pers. Namun, kami menyayangkan mengapa tidak bertanya terlebih dahulu kepada kami, Aliansi, mengenai bagaimana akhir dari aksi kami yang sudah dicatatkan dalam notulen,” ujar Ade saat memberikan keterangan kepada awak media, di Sekretariat Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu, Selasa (15/9/2026).

‎Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan tidak berimbang. Ade menyebut pemberitaan tersebut dinilai keluar dari konteks fakta yang telah dituangkan dalam notulen hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

‎Menurut Ade, dalam notulen tersebut telah dijelaskan bahwa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu tidak melakukan intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, Alfamart, maupun Indomaret.

‎“Di sana sudah jelas tidak ada mengintimidasi Pemkot, Alfamart maupun Indomaret. Itu sudah sangat jelas,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti proses pemberitaan yang menurutnya tidak melibatkan sejumlah narasumber pihak terkait. Ade menyebut oknum wartawan yang membuat pemberitaan tersebut tidak meminta keterangan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu dan pihak-pihak terkait lainnya.

‎Ade kembali menegaskan bahwa tuntutan Aliansi hanya berkaitan dengan kepentingan juru parkir. Ia mengatakan penyampaian aspirasi dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.

‎“Pada tanggal 10 kemarin, fokus kami hanya satu, memperjuangkan hak-hak juru parkir. Itu saja,” katanya.

‎Terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan intimidasi, Ade menilai hal tersebut terjadi karena konteks aksi tidak dipahami secara utuh. Menurut dia, Aliansi tidak pernah memaksa Pemerintah Kota Bengkulu ataupun pengelola gerai ritel untuk melakukan sesuatu dengan cara intimidasi.

‎“Tidak ada intimidasi sama sekali. Kami resmi, kami bersurat. Pihak-pihak yang lainnya mengetahui. Jadi artinya penyampaian aspirasi,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ade juga menanggapi permintaan teman-teman wartawan agar Aliansi memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

‎Dengan adanya klarifikasi tersebut, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu menegaskan kembali bahwa aksi pada 10 September 2026 merupakan penyampaian aspirasi yang berfokus pada kepentingan juru parkir dan dilakukan melalui jalur resmi.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.