Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Saat ini, tahapan penyusunan masih menunggu hasil fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari pemerintah pusat.

‎Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni Targetkan APBD-P Rampung 30 September 2026.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, proses APBD-P 2026 masih berjalan dan saat ini Pemprov Bengkulu sedang menyelesaikan tahapan fasilitasi RKPD dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri.

‎“APBD-P kita ini masih dalam proses. Sekarang masih tahapan fasilitasi RKPD kita dengan Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri,” kata Herwan Antoni.

‎Menurut Herwan, tim Pemprov Bengkulu telah melakukan proses fasilitasi tersebut dengan pemerintah pusat. Ia berharap hasil fasilitasi dapat diterima dalam waktu dekat sehingga tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan.

‎“Tim lagi ke sana. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah mendapatkan hasil fasilitasi,” ujarnya.

‎Setelah hasil fasilitasi diterima, Pemprov Bengkulu akan menindaklanjutinya sebagai bagian dari proses penyusunan APBD-P sebelum disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas bersama.

‎Herwan menjelaskan, penyampaian kepada DPRD menjadi tahapan penting karena pembahasan APBD-P memang telah memasuki waktunya. Pemprov Bengkulu berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

‎“Setelah itu nanti kita tindak lanjuti, kemudian baru kita sampaikan kepada DPRD. Karena memang sudah jadwalnya, sudah waktunya,” jelasnya.

‎Herwan menargetkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dapat dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu pada September 2026.

‎Tahapan tersebut nantinya dilanjutkan dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, pembahasan rancangan APBD-P, hingga proses paripurna.

‎“Harapan kita, target kita untuk finalnya tanggal 30 September. Karena jadwalnya tanggal 30 September, jadwal paling lambat,” kata Herwan.

‎Sebelumnya, Pemprov Bengkulu memang telah melakukan sejumlah perubahan terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 melalui regulasi kepala daerah. JDIH Provinsi Bengkulu mencatat Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Sementara itu, pembahasan APBD-P Provinsi Bengkulu belum dimulai karena Pemprov masih menunggu hasil fasilitasi pemerintah pusat terhadap RKPD.

‎Dengan selesainya tahapan fasilitasi tersebut, Pemprov Bengkulu berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera berjalan sehingga seluruh rangkaian penyusunan APBD-P 2026 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditargetkan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.