Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Teka-teki Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1,65 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya terkuak. Piutang jumbo atas nama S itu bukan TGR baru, melainkan TGR siluman warisan lama di bawah tahun 2011.
Fakta ini terungkap setelah media ini melakukan pendalaman. Dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024, piutang Rp1.657.995.618 itu tercatat mangkrak 12 bulan penuh tanpa setoran. Sisa 2023 Rp1,65 M, Baru 2024 Rp0, Setoran 2024 Rp0, Sisa Desember 2024 tetap Rp1,65 M.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, dengan irit bicara mengakui kesulitan melacak asal-usul piutang tersebut.
“Kalau hasil audit BPK dari 2011 sampai sekarang, info dari Kadis sebelumnya tidak ada. Artinya perkiraan kami, TGR ini di bawah tahun 2011. Iya, pasti muncul setiap tahun di LHP, persoalannya itu TGR di bawah tahun 2011,” ungkap Firdaus.

Pengakuan ini justru membuka borok yang lebih dalam. Jika TGR di bawah 2011, berarti sudah 15 tahun uang negara Rp1,65 Miliar itu mangkrak. Ini jelas melanggar PP Nomor 38 Tahun 2016 yang mewajibkan penyelesaian TGR maksimal 2 tahun sejak SKTJM.
Sebaliknya juga pertanyaannya di mana Majelis TGR selama 15 tahun, Di mana SKTJM aslinya, Siapa S yang sebenarnya, Dan kenapa Disdik Bengkulu Utara, membiarkan piutang ini terus muncul setiap tahun tanpa penagihan serius.”Lebih ironis lagi, klaim Kadisdik Bengkulu Utara yang menyebut sudah dibayar dikonfirmasi media ini sebelumnya menjadi pertanyaan. Kepala BKAD Bengkulu Utara melalui Kabid Perbendaharaan Hendara Depriansyah menegaskan kepada media ini, Selasa (13/10/2026).”
“Untuk yang bersangkutan S sudah setor TGR apa belum di tahun 2025 kita BKAD tidak bisa mengecek jelas bukti setornya di aplikasi karena data S atau bukti STS nya tidak ada. Untuk bukti STS bisa langsung ditanya atau konfirmasi ke Inspektorat. Namun untuk di 2024 sampai 2025 tidak ditemukan data setor sebesar 1,65 M, kita juga belum tahu apakah sebaliknya dari 1,65 S menyetor dua atau 3 kali itu kita belum tahu, yang jelas tidak ditemukan di aplikasi setor sebesar itu.”
Artinya, secara sistem resmi keuangan daerah tidak ada jejak uang rakyat Rp1,65 Miliar itu kembali ke Kas Daerah selama dua tahun terakhir. Jika pun benar baru dibayar di 2025, tetap saja Disdik Bengkulu Utata bersalah karena membiarkan piutang mangkrak 12 bulan di tahun 2024 tanpa sanksi denda SKTJM. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan