PEKANBARU, RIAU | Berita Merdeka Online — Seorang konsumen berinisial A mempertanyakan perhitungan pelunasan dipercepat pinjaman pada kantor BAF di Jalan Purwodadi, Ruko Gerbang Mas Nomor 107B, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau. Persoalan yang disampaikan meliputi perbedaan nilai pinjaman, potongan pencairan, penalti 8 persen, bunga, serta biaya administrasi.
Kepada wartawan pada 13 Oktober 2026, A mengatakan dana pinjaman diterimanya pada 16 September 2026. Menurut keterangannya, sekitar 15 hari setelah pencairan, ia berupaya mengajukan pelunasan lebih awal. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang dipahaminya secara menyeluruh mengenai dasar penghitungan seluruh komponen biaya tersebut.
A meminta perusahaan memberikan rincian tertulis mengenai pokok pinjaman, sisa kewajiban, bunga, penalti, biaya administrasi, potongan pinjaman sebelumnya, dan jumlah yang harus dibayarkan untuk menutup pinjaman.
Menurut A, nilai pinjaman yang semula ditawarkan petugas survei berinisial R berada di kisaran Rp23 juta. Namun, ketika meminta penjelasan di kantor cabang, ia mengaku mendapat informasi bahwa nilai pinjaman yang tercatat sekitar Rp25 juta.

A menyatakan belum memahami secara utuh dasar perbedaan angka tersebut dan meminta salinan perjanjian pembiayaan untuk mencocokkan informasi yang diterimanya.
Ia juga menyebut terdapat potongan untuk pelunasan pinjaman lama sebesar Rp10.750.500. Setelah memperhitungkan potongan tersebut dan komponen lain, dana bersih yang menurut pengakuannya diterima mencapai sekitar Rp12.549.500.
Selain itu, A mempertanyakan biaya administrasi awal yang disebutnya mencapai lebih dari Rp2 juta. Rincian dan dasar pengenaan biaya tersebut masih perlu diperiksa melalui dokumen transaksi serta penjelasan resmi perusahaan.
Perbedaan nilai penawaran, nilai pinjaman yang tercatat, jumlah potongan, dan dana bersih yang diterima menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi agar konsumen dapat mengetahui perhitungan pembiayaannya secara lengkap.
A juga mempersoalkan perhitungan pelunasan yang menurut keterangannya disampaikan mencapai sekitar Rp27,8 juta.
Ia menyebut adanya penalti sebesar 8 persen dengan nilai sekitar Rp2,07 juta lebih, bunga lebih dari Rp2 juta, serta biaya administrasi tambahan sekitar Rp270 ribu lebih.
Menurut A, besaran kewajiban tersebut menimbulkan pertanyaan karena pengajuan pelunasan dilakukan tidak lama setelah dana diterima.
“Saya ingin mengetahui dasar perhitungan setiap biaya dan mendapatkan rincian pelunasan secara tertulis,” demikian inti keberatan A berdasarkan keterangannya kepada wartawan.
A mengatakan tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Ia menyatakan bersedia menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian, tetapi meminta agar setiap komponen biaya dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai dokumen yang telah disepakati.
Hingga dokumen perjanjian dan perhitungan resmi diperiksa, besaran penalti, bunga, dan biaya administrasi tersebut belum dapat dinilai sebagai pelanggaran. Penilaian memerlukan pemeriksaan terhadap kontrak, jenis pembiayaan, jadwal angsuran, serta ketentuan pelunasan dipercepat yang berlaku.
Persoalan lain yang disampaikan A berkaitan dengan prosedur pengajuan pelunasan.
Menurut pengakuannya, petugas survei berinisial R menjelaskan bahwa angsuran satu bulan harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan pelunasan dapat dilakukan. A mengatakan memperoleh penjelasan serupa dari petugas kasir di kantor BAF cabang Jalan Purwodadi, Pekanbaru. Ia mengaku tidak mengetahui nama petugas kasir tersebut.
A mempertanyakan apakah persyaratan itu merupakan prosedur resmi perusahaan, ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, atau mekanisme administratif yang memiliki penjelasan tersendiri.
Ia juga meminta kepastian apakah perusahaan dapat memberikan simulasi pelunasan tertulis sebelum angsuran pertama dibayarkan, sehingga konsumen dapat mengetahui jumlah kewajiban yang harus diselesaikan dan dasar penghitungannya.
Kepastian mengenai prosedur tersebut perlu diperoleh langsung dari perusahaan dengan merujuk pada perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Transparansi informasi dan penanganan pengaduan konsumen merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan jasa keuangan. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang disampaikan A perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen perjanjian, informasi saat penawaran, serta ketentuan yang berlaku bagi produk pembiayaan terkait.
Penalti pelunasan dipercepat tidak serta-merta merupakan pelanggaran hanya karena pinjaman baru berjalan dalam waktu singkat. Dasar kontraktual, metode penghitungan, keterbukaan informasi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu.
Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian antara penjelasan petugas, isi perjanjian, dan biaya yang dibebankan, konsumen dapat meminta klarifikasi serta mengajukan pengaduan melalui saluran resmi perusahaan.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, konsumen dapat mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui mekanisme yang tersedia, sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, pihak BAF diminta memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan konsumen, yakni:
Nilai pinjaman yang disetujui, apakah sekitar Rp23 juta atau Rp25 juta, beserta dokumen pendukungnya.
Rincian pencairan, termasuk potongan pelunasan pinjaman lama sebesar Rp10.750.500 dan dana bersih yang disebut diterima sekitar Rp12.549.500.
Dasar dan rincian biaya administrasi awal yang menurut konsumen mencapai lebih dari Rp2 juta.
Dasar pengenaan penalti 8 persen, bunga lebih dari Rp2 juta, serta biaya administrasi tambahan sekitar Rp270 ribu.
Ketentuan yang mendasari persyaratan pembayaran satu bulan angsuran sebelum perhitungan pelunasan diberikan.
Ketersediaan simulasi pelunasan tertulis dan prosedur pengaduan apabila konsumen menemukan perbedaan perhitungan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menguji keterangan konsumen berdasarkan dokumen dan informasi dari pihak perusahaan. Jawaban resmi BAF akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini.
Persoalan yang disampaikan A menyoroti pentingnya kejelasan informasi dalam transaksi pembiayaan, terutama mengenai jumlah pinjaman, dana bersih yang diterima, biaya, bunga, dan mekanisme pelunasan dipercepat.
Konsumen perlu membaca serta menyimpan salinan perjanjian dan meminta rincian biaya sebelum menyetujui transaksi. Sementara itu, perusahaan perlu memastikan informasi yang disampaikan petugas dapat dipahami dan ditelusuri melalui dokumen resmi.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai biaya dan prosedur pelunasan tersebut masih bersumber dari pengakuan konsumen dan belum diverifikasi melalui dokumen pembiayaan maupun klarifikasi resmi BAF. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BAF sesuai prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi dalam pemberitaan pers.
Pewarta; Ansori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan