Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Fakta mengejutkan di balik laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara terbongkar. Kabupaten ini ternyata menanggung utang hingga puluhan miliar rupiah kepada Pemerintah Pusat akibat kelebihan transfer Dana Bagi Hasil (DBH).

“Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu 2025. Di atas kertas, akun setoran kelebihan pembayaran dari pihak III per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp23.231.350.000, lalu lenyap menjadi Rp0 per 31 Desember.”

Jangan dikira utang itu lunas. BPK menegaskan hilangnya angka Rp23,2 miliar atau turun 100 persen itu bukan karena dibayar, melainkan karena reklasifikasi sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang kurang bayar dan lebih bayar DBH. Kewajiban itu kini berubah status menjadi utang kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat.

Dan ternyata nilainya membengkak. Dalam LHP BPK Tahun 2025 tentang utang kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat dana perimbangan, total utang tersebut tercatat menjadi Rp29.524.260.000 per 31 Desember 2025, dari sebelumnya Rp0 di tahun 2024.

 

BPK menjelaskan, utang jangka pendek lainnya tersebut merupakan utang DBH pemerintah pusat yang lebih bayar dan hasil reklasifikasi dari rekening 2.1.05.01.01.0001 setoran kelebihan pembayaran dari pihak III yang sudah tercatat di LKPD tahun sebelumnya dan nilainya telah dikoreksi sesuai PMK 120 Tahun 2025.

Rinciannya cukup miris untuk daerah penghasil sawit dan tambang. Utang DBH SDA Mineral dan Batubara-Royalty sebesar Rp14.146.076.000, Utang DBH Sawit Rp12.459.633.000, Utang DBH SDA Perikanan Rp2.510.807.000, Utang DBH SDA Kehutanan-IIUPH Rp334.993.000, Utang DBH SDA Panas Bumi Rp70.104.000, dan Utang DBH Pajak-PBB Rp2.647.000.

Artinya, secara pembukuan Pemkab Bengkulu Utara kini resmi tercatat berutang ke pusat. Konsekuensinya, uang tersebut akan ditagih langsung oleh Kemenkeu lewat pemotongan jatah DBH tahun 2026.

Sesuai PMK 120 Tahun 2025, penyelesaian lebih bayar DBH dapat diperhitungkan dengan kurang bayar DBH, dan penyalurannya memperhatikan kemampuan keuangan negara. Artinya, pemotongan Rp29,5 miliar tersebut bisa dilakukan sekaligus maupun bertahap, tergantung keputusan Kemenkeu.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Carles Jhonson, dikonfirmasi terkait isu pemotongan DBH tersebut, apakah akan dipotong sekaligus atau bertahap hingga 2027 dan seterusnya, ia menegaskan hingga kini belum ada surat resmi.

“Sampai saat ini belum ada surat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), terkait kelebihan bayar itu ditutupin oleh kurang bayar dari pusat juga jadi sampai saat ini kita masih aman,” ujar Carles, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut sedikit meredam kekhawatiran APBD tahun 2026 akan langsung jebol. BKAD memastikan posisi kas daerah masih aman karena tertolong mekanisme saling tutup antara kelebihan dan kurang bayar dari pusat.

Namun ancaman bom waktu tetap ada. Dengan nilai hampir Rp29,5 miliar, jika Kemenkeu memutuskan memotong sekaligus, ruang fiskal Bengkulu Utara dipastikan menyempit drastis. Jika dicicil bertahap, beban APBD akan lebih ringan namun tetap menggerus keuangan daerah selama beberapa tahun ke depan. Sudah siapkah Pemkab Bengkulu Utara menanggung beban ini. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.