Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Satu tanah, dua pencatatan, dua nilai berbeda. Inilah potret amburadulnya tata kelola aset di Kabupaten Bengkulu Utara. Selama 7 tahun, Neraca Daerah overstatement miliaran rupiah.
Objeknya bukan tanah kecil. Seluas 630.000 meter persegi atau 63 hektar. Terletak di Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau. Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 dengan NIB 07.02.17.18.00586 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Surat Ukur Nomor 00251/Karang Pulau/2019 terbit 30 Agustus 2019. Peruntukan untuk fasilitas umum pemerintah kabupaten.
Tanah yang sama tercatat di dua SKPD dengan nilai fantastis. Di Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD tercatat Rp3.150.000.000. Di Dinas Perkebunan tercatat Rp8.820.000.000. Total Rp11,97 Miliar tercatat untuk satu bidang tanah yang sama di KIB A.
Fakta ini terungkap dari dokumen resmi yang diperoleh media ini. Keduanya mengakui ada kesalahan.

Plt Kepala BKAD Carles Jhonson ST MM dalam Surat Pernyataan Nomor 000.2.4/1045/II/2026 tanggal 04 Mei 2026 mengakui pencatatan terjadi karena kesalahan administrasi saat input KIB A tahun 2019 dengan asumsi belum ada SKPD lain yang mencatat. BKAD menegaskan tidak pernah menguasai fisik dan bersedia menghapus pencatatan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Hardiantoni SH dalam Surat Pernyataan Nomor 000.2.5/466/BMD/DISBUN/2026 tanggal 04 Mei 2026 menyatakan tanah tersebut secara fisik dikuasai Dinas Perkebunan sejak 2023 sebagai lahan pembibitan tanaman sawit.
Untuk mengakhiri kekacauan, kedua SKPD membuat Berita Acara Koreksi Dobel Catat Nomor 000.5.3.1/1055/VI/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang diketahui Sekretaris Daerah H Fitriansyah, SSTP, MM selaku Pengelola Barang.
Berita acara menyepakati 5 poin. Tanah dikuasai Dinas Perkebunan. BKAD tidak pernah menguasai fisik. Tanah adalah aset sah tanggung jawab Dinas Perkebunan. Tanah tetap tercatat tunggal di Dinas Perkebunan. BKAD menghapus pencatatan dari SIMDA BMD agar tidak dobel.
Dasar hukumnya jelas. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 28 mengatur koreksi pencatatan ganda apabila satu BMD dicatat lebih dari satu kali. Serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang penertiban administrasi Barang Milik Daerah.
Namun persoalan tidak berhenti di penghapusan. Selama 7 tahun sejak 2019 hingga 2026, Neraca Daerah Bengkulu Utara menyajikan aset tanah overstatement Rp3,15 Miliar. Laporan keuangan tidak andal. Ini langganan temuan BPK RI.
Lebih miris lagi, foto dokumentasi lapangan BPK RI Perwakilan Bengkulu 7 Mei 2025 menunjukkan kondisi tanah 63 hektar itu hanya semak belukar tinggi. Tidak ada fasilitas umum, tidak ada aktivitas pembibitan yang terlihat, hanya gapura kecil di pinggir jalan berbatasan dengan PT Pamor Ganda dan Samudera Hindia.
Negara sudah beri sertifikat. Anggaran sudah dicatat miliaran. Tapi fisiknya dibiarkan jadi hutan. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan