Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Status piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1.657.995.618 di Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Utara akhirnya menemukan kejelasan.
Piutang atas nama S yang tercatat sejak tahun 2009, ngendap kurang lebih 17 tahun tersebut, kini dinyatakan selesai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat melalui mekanisme pembebasan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Bengkulu tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, temuan hasil pemeriksaan tahun 2009 atas nama S telah diselesaikan melalui mekanisme pembebasan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia (Almarhum).

“Terpisah, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian telah diproses Pemda hingga ke BPK Pusat dan kini telah keluar keputusan resmi.”
Benar, sudah keluar hasil keputusan dari BPK. TGR atas nama S itu sudah diselesaikan melalui mekanisme pembebasan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, ujar Markisman, pada Rabu (28/10/2026).
Menurut Markisman, keputusan tersebut tertuang dalam surat BPK tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun 2026 oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.
“Kasus lama lampau ini sudah kami proses ke BPK Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tahun 2026 oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu, atas temuan hasil pemeriksaan 2009 telah diselesaikan melalui mekanisme pembebasan. Keputusan langsung dari BPK Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya keputusan pembebasan ini, kewajiban TGR atas nama almarhum S secara hukum dinyatakan gugur.
Saat ini, pihaknya bersama instansi terkait masih akan memproses langkah administrasi lanjutan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, berupa penghapusan status kerugian daerah dari pembukuan secara resmi, sesuai ketentuan.
“Selanjutnya tinggal proses administrasi penghapusan dari pembukuan agar tidak lagi tercatat sebagai piutang,” tutup Markisman.
Catatan, sebelumnya piutang tersebut menjadi perhatian karena tercatat mengendap cukup lama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu 2024, piutang senilai Rp1,65 Miliar itu tercatat tanpa pergerakan selama 12 bulan. Sisa tahun 2023 sebesar Rp1,65 Miliar, tidak ada pembentukan baru di tahun 2024, tidak ada setoran di tahun 2024, dan sisa per Desember 2024 tetap Rp1,65 Miliar.
“Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, menjelaskan bahwa piutang tersebut merupakan warisan lama di bawah tahun 2011.”
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara melalui Kabid Perbendaharaan Hendara Depriansyah pada Selasa 13 Oktober 2026 menyampaikan bahwa tidak ditemukan data setoran sebesar Rp1,65 Miliar tersebut di aplikasi keuangan daerah pada tahun 2024 hingga 2025.
Dengan keputusan pembebasan dari BPK Pusat ini, satu catatan kerugian daerah yang telah lama tercatat sejak 2009, kini resmi dinyatakan selesai. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan