Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Satu unit mobil dinas milik Pemkab Bengkulu Utara sempat tercatat ganda di dalam neraca. Kendaraan yang sudah dimutasi sejak 10 Oktober 2024 itu masih tercatat aktif di dua Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD berbeda, sehingga aset daerah diduga overstatement senilai Rp165,8 juta. Fakta ini terungkap dalam LHP BPK RI Tahun 2025.

Temuan itu dibenarkan langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Bengkulu Utara, Dian Eka Putra, mengakui adanya kesalahan input ganda saat pelaporan ke BPK.

“Mobil sudah dimutasi tapi masih tercatat di KIB SKPD asal, terkait hal tersebut itu double nginput. Dimana pada saat pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, kita ngirim ke BPK RI 2 kali nginput. Itu hanya kesalahan input saja, tidak ada unsur kesengajaan,” tegas Dian saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Data diperoleh media ini menyebutkan, aset bermasalah tersebut adalah satu unit Minibus Suzuki Arena APV GLX BD 1237 DY tahun pengadaan 2016 senilai Rp165,8 juta yang tercatat sebagai aset Dinas Perikanan.

 

Padahal secara fisik, kendaraan itu sudah lama berpindah. Pada 10 Oktober 2024, mobil tersebut resmi dimutasi dari Kecamatan Marga Sakti Seblat (MSS) Bengkulu Utara, dan diserahkan ke Dinas Perikanan Bengkulu Utara.

Namun anehnya, hingga BPK melakukan pemeriksaan di tahun 2025, lebih dari satu tahun mutasi berjalan, catatan aset di KIB asal masih aktif dan belum pernah dihapus.

Akibatnya, satu fisik mobil sempat tercatat di dua SKPD sekaligus. Satu mobil dihitung menjadi dua mobil di dalam neraca keuangan daerah.

Praktik ini membuat Neraca Aset Tetap Pemkab Bengkulu Utara diduga kelebihan saji atau overstatement. Nilai aset terlihat lebih besar dari realita, sehingga penyajian laporan keuangan menjadi tidak akurat.

Selain dugaan menggelembungkan aset, kekacauan data ini bisa saja membuka celah penyalahgunaan. Karena dokumen kepemilikan masih atas nama SKPD asal, kendaraan rawan dipakai pihak tidak berhak. Biaya pemeliharaan, BBM, hingga pajak pun berpotensi dibebankan dobel di dua OPD sekaligus.

Terkait hal itu, Kabid Pengelolaan BMD BKAD Bengkulu Utara, Dian Eka Putra, membantah adanya penyalahgunaan. Ia menegaskan kejadian ini murni hanya kesalahan double input.

“Tidak ada hal tersebut, hanya double input saja,” bantahnya.

Dian menegaskan, temuan double input tersebut saat ini sudah dibenahi. Pihaknya telah melakukan perbaikan dan penyesuaian data di aplikasi SIMDA BMD, dengan menghapus pencatatan ganda di KIB SKPD asal, sehingga kini aset BD 1237 DY tersebut hanya tercatat satu kali di SKPD penerima yakni Dinas Perikanan.

Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI agar penatausahaan aset tertib dan tidak terjadi lagi overstatement di laporan keuangan tahun berikutnya.

Hal ini jelas melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap mutasi BMD harus tuntas administrasi paling lambat satu bulan setelah berita acara serah terima. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.