BATANG, Berita Merdeka Online – Sebuah rumah di Dukuh Karangsari Pertamanan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis tuak.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga menemukan dan menyita dua galon berisi tuak dari lokasi tersebut.

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah itu awalnya disampaikan masyarakat sekitar.

Seorang warga berinisial TS mengungkapkan, rumah tersebut dikabarkan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan L.

Menurut TS, dirinya beberapa kali melihat kendaraan mobil keluar dari rumah tersebut dengan membawa jeriken yang diduga berisi tuak.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Limpung.

Kapolsek Limpung AKP Andi Fajar mengaku langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dua galon berisi tuak berhasil diamankan Polsek Limpung. (foto dok Polsek Limpung)

Dari kegiatan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua galon berisi tuak.

Polisi juga memberikan imbauan agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan.

“Tindakan selanjutnya dilakukan giat kepolisian berhasil sita 2 galon tuak. Dan dihimbau untuk tutup,” ujar AKP Andi Fajar saat dikonfirmasi Berita Merdeka Online melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).

Meski polisi telah melakukan pengecekan dan penyitaan, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas penindakan sesaat.

Masyarakat meminta adanya pengawasan dan tindak lanjut dari aparat agar rumah yang diduga menjadi tempat produksi tuak tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Warga juga berharap penanganan dilakukan secara berkelanjutan sehingga lingkungan sekitar terbebas dari aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.