Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Bengkulu Tahun 2027 lebih berkualitas, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurut Destita, setiap regulasi yang dibentuk pemerintah daerah harus memiliki manfaat nyata, mampu menjawab persoalan masyarakat, serta disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Dialog Daerah bertema “Pemantauan dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bengkulu Tahun 2027” yang digelar di Lantai 2 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Jumat (6/11/2026).
Dalam dialog tersebut, Destita menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat, dalam mengawal proses pembentukan produk hukum daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai regulasi yang dihasilkan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Propemperda 2027 harus disusun secara matang, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan daerah,” ujar Destita.
Ia juga menilai pemantauan dan evaluasi Propemperda merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan Perda memiliki urgensi yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Destita menegaskan, proses pembentukan regulasi daerah membutuhkan kajian yang komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
“Kami di DPD RI mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2027 benar-benar dikaji secara komprehensif. Aspirasi masyarakat harus menjadi salah satu landasan utama, sehingga Perda yang dilahirkan mampu menjawab persoalan daerah dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Bengkulu,” tegasnya.
Dialog tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, kalangan akademisi, dan masyarakat dalam mengawal arah pembangunan hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber, Nayu Aldila Putri, S.H., M.H., dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu serta akademisi Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H.
Turut hadir Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Iim Fahimah, Lc., M.A., bersama jajaran wakil dekan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dosen, mahasiswa, serta masyarakat.
Dalam pembahasan, peserta mengulas berbagai aspek penting pembentukan Perda, mulai dari urgensi regulasi, tantangan penyusunan kebijakan, hingga arah pembangunan hukum daerah Provinsi Bengkulu pada 2027.
Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Iim Fahimah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan perguruan tinggi dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Iim Fahimah.
Ia berharap dialog tersebut tidak berhenti sebatas forum diskusi, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung antusias melalui diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemantauan serta evaluasi Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembentukan Perda di Provinsi Bengkulu semakin terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara DPD RI, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi juga diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan