Dinas Sosial Kabupaten Agam resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Matur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan hukum anak, pengangkatan anak, dan penetapan perwalian.
MATUR, AGAM, Berita Merdeka Online.Com – Pemerintah Kabupaten Agam terus memperkuat perlindungan hukum bagi anak. Dinas Sosial Kabupaten Agam resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Matur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan hukum anak, pengangkatan anak, dan penetapan perwalian.
Penandatanganan PKS tersebut, pada Kamis (5/11/2026) bertempat di Pengadilan Agama Matur, dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, bersama perwakilan Pengadilan Agama Matur. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi anak di Kabupaten Agam.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang layak, khususnya dalam proses pengangkatan anak dan penetapan perwalian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menyampaikan bahwa anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus nagari dan daerah yang harus mendapatkan perhatian serta perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, tempat tinggal yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta status hukum yang jelas.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan anak-anak yang kehilangan orang tua, berada dalam kondisi keluarga yang tidak mampu memberikan pengasuhan, terlantar, maupun belum memiliki penetapan perwalian yang sah secara hukum.
“Di tengah masyarakat, masih ditemukan keluarga yang telah mengasuh anak selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki penetapan perwalian secara hukum. Kondisi ini dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum, ujarnya.
Villa Erdi menegaskan, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Melalui kerja sama ini, Dinas Sosial dan Pengadilan Agama Matur akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, aparatur nagari, serta pilar-pilar sosial mengenai prosedur pengangkatan anak dan penetapan perwalian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua instansi juga akan melakukan identifikasi terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian maupun pengangkatan anak, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga calon wali dan calon orang tua angkat sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi anak dari potensi eksploitasi dan perlakuan yang tidak layak.
Villa Erdi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Agama Matur atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Ia berharap koordinasi antara kedua instansi dapat berjalan secara berkelanjutan, dengan Dinas Sosial berperan dalam verifikasi sosial, kunjungan lapangan, dan pendampingan keluarga, sementara Pengadilan Agama Matur memberikan arahan hukum serta melaksanakan pemeriksaan dan penetapan sesuai kewenangannya.
Kepada aparatur nagari dan pilar-pilar sosial, ia mengajak agar kerja sama ini dimanfaatkan sebagai langkah konkret untuk mendata anak-anak yang belum memiliki status perwalian yang jelas.
“Yang paling utama adalah kepentingan terbaik anak. Kita ingin memastikan mereka memiliki status hukum yang jelas, memperoleh akses perlindungan sosial, bantuan sosial, pendidikan, serta kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Villa Erdi juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Pengadilan Agama Matur atas peresmian Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia berharap kehadiran layanan tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan, sekaligus mendekatkan proses pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga kerja sama ini dapat kita jalankan dengan tulus, transparan, dan berkelanjutan demi perlindungan anak-anak Kabupaten Agam,” tutupnya.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakapolres Agam beserta rombongan, Kepala Dinas Dukcapil Agam, para undangan, tokoh masyarakat, niniak-mamak, pemuka agama, rekan-rekan aparatur nagari, pilar-pilar sosial, serta seluruh OPD di Pemkab Agam.

Dengan adanya PKS ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap tidak ada lagi anak di Kabupaten Agam yang terlantar secara hukum, serta setiap anak memiliki masa depan yang lebih baik dan terlindungi.
(KN).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan