Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Perihal akan bercerainya salah satu pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menuai saran dan masukan dari Kepala OPD hingga Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Saat dikonfirmasi Kepala Kecamatan Muara Bangkahulu Asnawi Amri jika ada salah satu kepala kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu yang akan bercerai, dirinya pun mengatakan enggan memberikan komentar dan salah satu kepala kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu yang akan bercerai tersebut pun juga enggan berkomentar.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu Mukhlis mengatakan persoalan ASN yang akan bercerai, jika sampai ke BKPP akan tetap pihaknya lakukan mediasi untuk melakukan rujuk kembali.
“Pasti sebelumnya Kepala Kecamatan tersebut terus berupaya melakukan mediasi untuk melakukan rujuk pada kepala kelurahan yang akan bercerai tersebut, di kita pun akan melakukan hal yang sama, tetap akan berupaya memberikan nasihat sehingga bisa rujuk kembali, karena perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT, dan banyak mudaratnya daripada kebaiakannya,” ungkapnya saat dihubungi pewarta, Senin (21/12/2020) siang.
Namun, kata Mukhlis, jika persoalannya sudah fatal maka pihaknya pun juga tidak bisa menahan kehendak dari ASN jika akan melakukan perceraian.
“Kita juga tidak bisa menahan keinginan untuk bercerai jika persoalan sudah fatal, maka bisa kita lakukan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pihaknya juga sudah menggeluarkan surat edaran Wali Kota Bengkulu tentang imbauan untuk melarang perceraian baik warga Kota Bengkulu maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Perbuatan halal namun yang paling dibenci Allah adalah perceraian, dan sudah ada surat edaran Wali Kota Bengkulu tentang larangan bercerai. Jadi, sebaiknya rujuk saja lagi,” pintanya. (BM)



Tinggalkan Balasan