BENGKULU, Berita Merdeka Online – Rencana aksi unjuk rasa yang digagas Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) terkait dugaan kejanggalan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Satrian Wibianto akhirnya tidak berlangsung dalam bentuk demonstrasi. Aspirasi massa dialihkan ke forum hearing bersama jajaran kepolisian di Polda Bengkulu, Kamis (19/2/2026).
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Tepung Setawar Mapolda Bengkulu sebagai upaya dialog antara perwakilan GOLBE dan aparat penegak hukum.
Aksi ini dikoordinatori oleh Datuk Melani selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan Hasnul Effendi sebagai Koordinator GOLBE. Dalam hearing tersebut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andjas Adipermana, Kasubdit Ditreskrimum AKBP Noviardi, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, serta Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim.

Dalam penyampaiannya, GOLBE menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan perkara pengeroyokan yang dialami Satrian Wibianto. Mereka menyoroti adanya perubahan penerapan pasal yang semula dikaitkan dengan dugaan pengeroyokan berat menjadi Pasal 471, yang dinilai berimplikasi pada hukuman lebih ringan.
Selain itu, GOLBE juga mempertanyakan dugaan tidak dimasukkannya sejumlah alat bukti, termasuk video yang disebut memperlihatkan keterlibatan beberapa orang pelaku. Mereka turut menyinggung dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang dinilai belum diproses secara maksimal.
Dalam pernyataan sikap tertulis, GOLBE mendesak Kapolda Bengkulu untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara tersebut di tingkat Polsek Muara Bangkahulu. Mereka juga meminta agar dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan transparan.
“Kami ingin kejelasan dan keadilan ditegakkan. Proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Datuk Melani.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andjas Adipermana menyatakan pihaknya akan menggelar perkara khusus guna memastikan seluruh tahapan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus dan memanggil pelapor maupun terlapor untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam forum hearing.
Surat Pemberitahuan Aksi
Sebelumnya, GOLBE telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi secara resmi kepada Polresta Bengkulu pada 16 Februari 2026. Surat tersebut berisi rencana aksi damai di Mapolda Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut GOLBE, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
GOLBE menyatakan akan melanjutkan langkah advokasi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Mereka membuka kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari pengawasan publik. (Anthonius)
PERNYATAAN SIKAP AKSI GABUNGAN ORMAS & LSM BENGKULU BERSATU (GOLBE)
Bismillahirrahmanirrahim
Kami yang tergabung dalam Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu dengan ini menyatakan sikap tegas terhadap dugaan ketidak profesionalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum yang dialami Saudara (SB), yang kami nilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hokum di Provinsi Bengkulu.
Adapun tuntutan dan sikap kami adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk segera mencopot dan memeriksa penyidik Polsek, Muara Bangkahulu, yang menangani perkara Saudara (SW), karena diduga kuat telah, melakukan,penyimpangan prosedur hukum, manipulasi penerapan pasal, serta tidak profesional dalam, proses penyidikan sehingga merugikan korban dan mencederai keadilan.
2. Mendesak Kapolda Bengkulu melakukan gelar perkara ulang secara transparan, dan, terbuka,dengan melibatkan pengawas internal dan pihak independen, karena perubahan penerapan, pasal,dari dugaan pengeroyokan berat menjadi Pasal 471 patut diduga sebagai bentuk, pelemahan, perkara yang tidak sesuai fakta kejadian.
3. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengevaluasi hakim, yang memeriksa, dan, mengadili perkara Saudara (SW), karena penerapan Pasal 471 yang berkonsekuensi hukuman ringan/tipiring (Hukuman Pengawasan selama 1 bulan) dan tidak ditahan tidak mencerminkan, fakta, adanya dugaan pengeroyokan oleh beberapa orang pelaku, kekerasan fisik, serta, adanya ,unsur ,pengancaman menggunakan senjata api.
4. Kami menilai terdapat indikasi kuat dugaan rekayasa fakta hukum, dalam ,Berita, Acara Pemeriksaan (BAP), antara lain:
- Tidak dimasukkannya secara utuh bukti video pengeroyokan yang melibatkan sekitar 6(enam)orang pelaku.
- Tidak dicantumkannya secara lengkap keterangan saksi korban yang telah diperiksa.
- Adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang memiliki bukti pendukung namun tidak diproses sebagaimana mestinya.
5.Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta, hukum, dan, melindungi pihak tertentu. Kami memperingatkan Kapolda Bengkulu dan jajaran penegak hukum ,bahwa, apabila, tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka kami akan:
- Melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar
- Melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Kompolnas, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas lainnya
- Membuka fakta-fakta hukum ini ke publik nasional sebagai bentuk kontrol sosialmasyarakat.
Bagi kami, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas aparat penegak hukum, kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 19 Februari 2026
GABUNGAN ORMAS & LSM BENGKULU BERSATU
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan