Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu memberikan penjelasan terkait aksi penyampaian aspirasi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Bengkulu pada 10 September 2026. Aliansi tersebut membantah pemberitaan yang menyebut adanya tindakan intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu maupun pihak Alfamart.

Salah satu orator aksi, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kehadiran massa dalam aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya mengenai persoalan pengelolaan parkir dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari sektor tersebut.
“Kami kemarin hadir bukan bertujuan untuk mengintimidasi pemerintah kota maupun pihak Alfamart,” kata Dedi, di Sekretariat Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut aksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dedi mengatakan persoalan parkir menjadi salah satu perhatian Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu karena berkaitan dengan penerimaan PAD Kota Bengkulu. Ia menilai perlu ada keterbukaan mengenai pengelolaan titik-titik parkir, jumlah juru parkir, hingga besaran setoran yang masuk kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahuinya, penerimaan PAD dari sektor parkir di Kota Bengkulu sebelumnya berada pada kisaran Rp4 miliar hingga Rp6 miliar per tahun. Namun, saat ini penerimaan tersebut disebut berada di kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
“Ini ada apa sebenarnya? Inilah yang kami sampaikan terkait dengan carut-marut parkir yang ada di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Dedi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan dan aktivitas masyarakat semestinya diikuti dengan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.
Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penataan kembali titik-titik parkir berdasarkan zona dan tingkat keramaian. Selain itu, data mengenai titik parkir, jumlah juru parkir, serta besaran setoran dinilai perlu dibuka secara transparan.
Dedi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meminta data mengenai titik-titik parkir yang ada di Kota Bengkulu.
“Misalnya titik-titik zonanya di mana, berapa jumlah juru parkirnya, dan berapa setorannya. Ini harus transparan,” tegasnya.
Selain persoalan PAD, Aliansi juga menyoroti penerapan aturan parkir pada gerai ritel modern. Dedi meminta Pemerintah Kota Bengkulu menerapkan regulasi secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk Indomaret dan Alfamart.
Ia mempertanyakan dasar perbedaan pengelolaan parkir di sejumlah gerai tersebut apabila memang terdapat regulasi yang mengatur kewajiban parkir.
“Kami hanya meminta kepada pemerintah kota, jangan ada perbedaan antara Indomaret, Alfamart, dan yang lainnya terkait dengan parkir,” katanya.
Menurut Dedi, apabila terdapat kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak atau pelaku usaha, pemerintah perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dan transparan. Hal itu mencakup aktivitas usaha serta besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
Dengan penjelasan tersebut, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Bengkulu menegaskan bahwa aksi 10 September dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait tata kelola parkir dan PAD, bukan untuk melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan